preloader

Untung-Buntung dari Penundaan Pemilu

Bisa dipastikan tidak banyak yang memikirkan soal Pemilu 2024 saat antre minyak goreng yang saat ini sulit didapat. Benak banyak orang Indonesia saat ini dihantui harga bahan pokok jelang bulan suci Ramadhan yang naik perlahan, tetapi pasti. Namun, perbincangan di kalangan elite politik berbeda. Yang sedang dibahas adalah bagaimana memperpanjang kekuasaan yang saat ini tengah dipegang. Caranya, dengan memundurkan Pemilu 2024 selama beberapa bulan atau tahun sehingga masa jabatan presiden beserta pejabat lainnya yang dipilih melalui pemilu diteruskan sampai pemilu berikutnya terjadi.

Mungkinkah hal ini dilakukan? Secara konstitusional, memundurkan pemilu  melanggar konstitusi karena kita tidak sedang dalam kondisi darurat yang menimbulkan krisis ketatanegaraan sehingga pemilu harus ditunda. Apabila alasan pandemi dan pemulihan ekonomi yang digunakan, jangan lupa, Indonesia sudah membuat keputusan penting dan berbiaya mahal baru-baru ini: pemindahan ibu kota negara. Negara-negara yang di awal pandemi menunda pemilu, menurut data International IDEA, juga sudah melaksanakan pemilu yang ditunda ini sampai dengan awal 2022. Sementara kita membicarakan pemilu yang akan diadakan dua tahun lagi dan pernah mengadakan pilkada serentak justru saat pandemi masih dalam ketidakpastian pada akhir 2020.

Secara tekstual, pasal yang menjadi soal dalam UUD 1945 memang hanya satu, yaitu Pasal 22E, yang menyatakan kewajiban pemilu rutin lima tahun sekali. Akan tetapi, konstitusional bukan sekadar melanggar pasal. Konstitusi pada dasarnya gagasan pembatasan kekuasaan yang dituangkan dalam pasal-pasal. Artinya, membicarakan mengubah konstitusi untuk tujuan melegalkan suatu upaya untuk tidak lagi membatasi kekuasaan adalah tindakan inkonstitusional.

Dalam pernyataannya di Kompas, Sabtu (5/3/2022), Presiden Joko Widodo sebenarnya belum memberi jawaban pasti soal wacana penundaan pemilu ini. Bahkan, pendekatan legalisme digunakan saat ia mengatakan, wacana penundaan pemilu tak bisa dilarang lantaran itu bagian dari demokrasi dan bahwa kita juga harus ”patuh pada konstitusi”. Pertanyaannya, bagaimana apabila konstitusinya yang diubah agar Pasal 22E tak lagi menjadi masalah? Apakah kita jadi tetap harus tunduk pada teks konstitusi yang sebenarnya inkonstitusional pada tataran gagasan pembatasan kekuasaan tadi? Tentu jawabannya tidak.

Namun, tidak semua akan dengan jernih menyatakan menolak mengkhianati konstitusi. Sebab, yang akan diuntungkan dari pemilu yang ditunda bukan hanya presiden, melainkan juga aktor-aktor politik di sekitarnya. Oligarki, yaitu aktor-aktor politik yang menguasai pengambilan keputusan selama ini, menyukai kekuasaan yang tak dibatasi. Aksi untuk tetap menguras kekayaan alam melalui industri ekstraktif dan pembangunan infrastruktur akan lancar karena kekuasaan tak berganti. Justru di sinilah kita bisa melihat mengapa pemilu yang diadakan secara rutin penting bagi demokrasi. Tanpa pemilu yang rutin, tidak akan ada sirkulasi elite politik. Oligarki yang kuat tidak akan terusik dan bisa melanjutkan melindungi dirinya.

Maka, yang dirugikan adalah kita, warga biasa yang tak punya kekuasaan, bahkan kekuasaan untuk mendapatkan minyak goreng dan bahan pokok lainnya dengan harga terjangkau. Repotnya, tak hanya penguasa yang diuntungkan yang akan diam, sebagian kalangan intelektual juga tak bereaksi. Sebagian sudah dikooptasi, sebagian lagi menggunakan kacamata sempit legalisme, yaitu pandangan yang akan selalu menganggap benar hal-hal yang sudah dilegalkan meskipun secara prinsip keliru. Cara pandang ini dicatat sebagai fenomena autocratic legalism di beberapa negara yang melegalkan otokratisme justru dengan mengubah konstitusi. Misalnya yang terjadi di Venezuela pada 2015 dan di Hongaria pada 2018.

Jadi, kita, warga biasa, perlu gelisah karena kita bisa melihat bagaimana wacana ini digulirkan ketua-ketua partai anggota koalisi pemerintah. Bahkan, ada kajian yang beredar untuk menjustifikasi penundaan pemilu, yang dilakukan lembaga pemikir yang anggota-anggotanya dekat dengan kekuasaan. Kita juga perlu waspada karena MPR jalan terus mendorong proses amendemen UUD untuk memasukkan kembali haluan negara.

Padahal, dengan konfigurasi politik sekarang, tak sulit mengubah konstitusi apabila anggaran dan fasilitas sudah disiapkan untuk itu. Pasal 37 UUD mengatur, sepertiga dari total jumlah anggota MPR, yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah, sudah bisa memulai proses amendemen. Sidang bisa dimulai jika dua pertiga anggota MPR hadir dan persetujuan mengubah konstitusi bisa diraih apabila lebih dari separuh jumlah anggota MPR setuju. Sementara saat ini ada koalisi yang sangat besar yang dekat dengan pemerintah.

Akhirnya, yang tak masuk perbincangan elite politik dan penyokong dananya adalah dampak pemunduran ini pada demokrasi. Sekali saja pemilu bisa dimundurkan, apa pun yang diinginkan penguasa akan terlaksana.

Editor: ANTONY LEE

Sumber: https://www.kompas.id/baca/analisis-politik/2022/03/09/untung-buntung-dari-penundaan-pemilu

Dipublikasikan oleh:

Bivitri Susanti

Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014, visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, dan visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.