preloader

Tantangan Perlindungan Data Pribadi di Balik Digitalisasi Peradilan Pidana

Digitalisasi sistem peradilan pidana di satu sisi menjanjikan efisiensi dan transparansi proses hukum. Namun di sisi lain, transformasi ini juga memperbesar risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi, terutama bagi korban dan saksi yang berada dalam posisi paling rentan di hadapan hukum.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi kelompok terarah Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera pada Jumat (23/1). Diskusi ini melibatkan perwakilan lembaga peradilan, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, akademisi, masyarakat sipil, hingga praktisi internasional, untuk membahas tata kelola data pribadi yang etis di tengah percepatan digitalisasi peradilan.

Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Aria Suyudi, menegaskan bahwa data yang dikelola dalam sistem peradilan pidana bukanlah data biasa, melainkan data yang sangat sensitif, seperti identitas saksi, biometrik tersangka, serta riwayat pribadi korban kekerasan seksual dan anak. 

“(Apabila terjadi) Kebocoran atau penyalahgunaan data seperti ini bukan hanya termasuk kegagalan teknis melainkan juga ancaman langsung terhadap martabat dan HAM. Digitalisasi justru beresiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” jelas Aria saat menyampaikan sambutan.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Akademik STHI Jentera Dian Rositawati menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki beberapa dasar regulasi yang kuat untuk mendukung perlindungan data pribadi di dalam sistem peradilan pidana. Regulasi yang dimaksud misalnya seperti UUD 1945, UU HAM, ICCPR, UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, hingga UU Perlindungan Saksi dan Korban. Terbaru, pemerintah juga telah menerbitkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“UU tersebut, masing-masing mengakui, bahwa data pribadi adalah sesuatu yang perlu dilindungi. Tapi bentuk pengakuan dan cara mengakuinya, termasuk pengaturannya, berbeda-beda, tergantung rezim UU-nya. Itu juga nanti akan menjadi tantangan kita bersama, bagaimana kita akan melihat berbagai UU dengan kebutuhan yang macam-macam,” katanya.

Seiring dengan terbitnya UU PDP, Dian pun menyampaikan sejumlah rekomendasi awal, antara lain penerapan standar minimum perlindungan data lintas sistem di antara lembaga penegak hukum, pergeseran paradigma dari keterbukaan informasi publik menuju pendekatan privasi, penataan pertukaran data antar-lembaga, serta pemilihan satu institusi untuk menjalankan proyek percontohan (pilot) sebagai model praktik baik.

Namun, Sih Yuliana Wahyuningtyas, dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, mengingatkan bahwa pelaksanaan UU PDP di dalam sistem peradilan pidana masih terkendala secara struktural, seperti otoritas perlindungan data pribadi belum terbentuk dan peraturan pelaksana belum sepenuhnya terbit. Kondisi ini menyulitkan lembaga penegak hukum untuk menerjemahkan norma UU PDP ke level teknis pelaksanaan. “Jadi dari situ saja sebetulnya pelaksanaan UU ini sudah penuh dengan tantangan,” katanya.  

Sih Yuliana juga mengkritik orientasi sistem peradilan pidana yang masih terlalu berfokus pada pelaku. Dalam praktiknya, korban, saksi, dan bahkan pihak yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah kerap diperlakukan sebagai pihak pendukung yang hak-haknya kurang diperhitungkan, termasuk hak atas perlindungan data pribadi. “Ada pihak-pihak yang terdampak, tapi sepertinya lebih seperti pemain figuran yang haknya (seakan) tidak penting,” pungkasnya.

Perspektif internasional disampaikan oleh Yinka Williams, Deputy Director sekaligus Data Protection Officer Kementerian Kehakiman Inggris yang menekankan pentingnya perencanaan perbaikan secara sistematis di dalam organisasi peradilan pidana. Menurutnya, lembaga penegak hukum perlu membekali aparat dengan pelatihan praktis terkait dasar hukum dan batasan berbagi data, menyusun template baku untuk pertukaran data dan penilaian dampak perlindungan data, serta menyepakati definisi dan standar data yang sama di semua lembaga.

“Berbagi data yang efektif sangat penting untuk menghasilkan peradilan yang tepat waktu, adil, dan aman. Namun, hambatan teknis, organisasi, budaya, dan regulasi masih menjadi kendala utama. Mengatasinya akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan keamanan sistem peradilan,” ujarnya.

Di samping itu, Founder dan Pengurus Asosiasi Profesional Perlindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih menyoroti isu pertukaran data antar lembaga. Ia menekankan pentingnya kejelasan peran antara pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam setiap proses transfer data. 

“Kalau ini tidak ada kejelasan, siapa yang menjadi pengendali dan siapa yang menjadi prosesor, maka akan jadi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab mengamankan data ini, atau apakah datanya bisa dipergunakan untuk kepentingan yang lain,” pungkasnya.

Selain itu, Raditya mengingatkan bahwa rencana pengembangan sistem terpadu seperti SPPT-TI mungkin bisa menjadi jalan keluar yang positif, namun harus disertai strategi yang jelas agar sistem lama yang diwariskan tidak menghambat kinerja sistem baru.

Secara keseluruhan, FGD ini telah memetakan berbagai tantangan implementasi perlindungan data pribadi yang dihadapi oleh lembaga-lembaga dalam rantai sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, hingga LPSK. 

Tantangan tersebut bersifat struktural, kultural, teknis, dan akuntabilitas, mulai dari fragmentasi kewenangan dan pertukaran data lintas lembaga yang belum terstandar, keterbatasan aparat, hingga lemahnya mekanisme pengawasan ketika terjadi pelanggaran data.

Diskusi ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa digitalisasi peradilan tidak boleh hanya diukur dari kecepatan dan keterbukaan, tetapi juga dari sejauh mana sistem mampu melindungi hak atas privasi, khususnya bagi korban dan saksi. Tanpa pembenahan tata kelola data pribadi yang serius, transformasi digital justru berisiko menciptakan kerentanan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.