preloader

Revisi PP Ganti Rugi dan Evaluasi Regulasi

Dua hari menjelang peringatan hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada 10 Desember setiap tahunnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No. 92/2015. Penetapan oleh Presiden dan pengundangan oleh Menteri Hukum dan HAM dilakukan pada hari yang sama yaitu 8 Desember 2015.
PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tulisan ini akan melihat revisi PP tersebut dari aspek monitoring evaluasi legislasi.
Materi perubahan dalam PP No. 92/2015 tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia terutama dalam penegakan hukum. Ada dua materi yang diatur dalam perubahan yaitu besaran ganti rugi  bagi korban salah tangkap atau peradilan sesat dan mekanisme pembayaran ganti rugi oleh negara.
Sebelum lahirnya PP tersebut, korban salah tangkap atau peradilan sesat memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi sebesar paling sedikit lima ribu rupiah dan paling banyak satu juta rupiah. Besaran ini ditentukan dalam PP No. 27/1983.
Melalui revisi PP tersebut, Presiden Joko Widodo menaikkan besaran ganti rugi menjadi paling sedikit 500 ribu dan paling banyak 100 juta rupiah. Bagi korban yang luka atau cacat ganti rugi ditetapkan paling sedikit 25 juta dan paling banyak 300 juta. Sedangkan bagi korban meninggal, paling sedikit 50 juta dan paling banyak 600 juta.
Selain itu, jangka waktu pengajuan ganti rugi dan pembayaran juga diubah. Korban dapat mengajukan ganti rugi ke pengadilan tiga bulan sejak petikan/kutipan putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima.
“Korban dapat mengajukan ganti rugi ke pengadilan tiga bulan sejak petikan/kutipan putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima”
Sedangkan pembayarannya dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak Menteri Keuangan menerima petikan putusan atau penetapan pengadilan tentang ganti rugi tersebut.
Mengubah yang Usang
Pertimbangan revisi PP tersebut adalah besaran ganti rugi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Besaran ganti rugi satu juta pada kurun waktu 1980an mungkin merupakan jumlah yang masuk akal.
Namun, apabila diterapkan saat ini maka besaran itu dianggap sangat tidak wajar bahkan apabila dipaksakan penerapannya bisa dinilai merendahkan korban maupun kedudukan negara sendiri.
Pertanyaannya, kenapa revisi PP tersebut baru dilakukan pada 2015, padahal angka ganti rugi tersebut bisa jadi sudah tidak wajar pada kurun waktu 1990-an atau 2000-an?
Sebagai ilustrasi, kita asumsikan pada 2000, jumlah tersebut sudah tidak wajar. Bahkan bisa jadi pada 1997, nilai tersebut sudah tidak wajar. Kalau kita gunakan tahun 2000 sebagai acuan, sudah selama 15 tahun norma dalam PP tersebut sudah tidak efektif. Tidak sesuai dengan perkembangan. Bahkan tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Tahun 2010, pemerintah melakukan revisi pertama PP 27/1983 tersebut namun tidak merubah besaran ganti rugi. Dengan tidak merevisi, pemerintah membiarkan terjadinya ketidakadilan norma yang ada. Padahal kasus salah tangkap atau peradilan sesat dalam proses hukum banyak terjadi.
Pembiaran terhadap norma yang sudah tidak efektif di masyarakat, seperti dalam kasus PP 27/1983 tersebut terjadi akibat tidak adanya prosedur monitoring evaluasi peraturan perundang-undangan yang baku dan terhubung dengan proses legislasi.
Hal ini tidak hanya terjadi pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (PP, Perpres, Perda dan bentuk peraturan perundang-undangan lainnya), namun pada level undang-undang pun monitoring dan evaluasi ini tidak terjadi.
Melembagakan Pengawasan
Ketiadaan sistem monitoring evaluasi ini, menyebabkan proses revisi norma yang sudah tidak sesuai diserahkan pada kepedulian atau inisiatif individu atau sekelompok orang bukan pada sistem yang terlembaga sehingga terdapat potensi penyimpangan dalam bentuk pembiaran norma yang tidak efektif karena menguntungkan pihak tertentu atau apabila diubah akan menambah beban bagi baru negara.
“Ketiadaan sistem monitoring evaluasi ini, menyebabkan proses revisi norma yang sudah tidak sesuai diserahkan pada kepedulian atau inisiatif individu atau sekelompok orang bukan pada sistem yang terlembaga”
Oleh karena itu, kita harus menunggu selama 32 tahun sejak pembentukannya atau 15 tahun apabila kita ilustrasikan ketidaksesuaian norma itu mulai tahun 2000, untuk merevisi PP No. 27/1983.
Selama kurun waktu tersebut, kita bisa melihat hak masyarakat tidak terpenuhi oleh negara. Penyimpangan dalam proses hukum banyak terjadi karena secara tidak langsung keberadaan PP ini juga menjadi alat kendali bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Hukum sebagai sebuah sistem norma mempunyai sifat yang dinamis. Ia harus bisa mengikuti perkembangan atau kebutuhan masyarakat. Situasi yang melatarbelakangi pembentukan suatu norma atau aturan bisa berubah dengan berprosesnya waktu dan interaksi dalam masyarakat.
Ketika keadaan sudah berubah dan norma yang mengaturnya tidak diubah maka norma itu menjadi hilang maknanya. Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma lain pun akan berkurang.
Monitoring dan evaluasi yang terlembagakan dalam sistem perundang-undangan menjadi keharusan mengingat pada kebutuhan tertib hukum. Produksi peraturan perundang-undangan akan terus dilakukan untuk menopang negara hukum.
Di situ berarti potensi adanya ketidaksesuaian norma aturan dengan kondisi yang berkembang tetap akan muncul. Pemerintah harus menutup peluang adanya pembiaran norma yang sudah tidak efektif, terutama norma atau peraturan perundang-undangan yang menjamin pemenuhan hak asas manusia warga negara.
============================================================================
Sumber : www.selasar.com
Terbit pada : Senin, 01 Februari 2016
Tautan online: https://www.selasar.com/politik/