Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera mata kuliah Penalaran Hukum melakukan kunjungan belajar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/6/2025). Menurut Bivitri Susanti, pengajar Penalaran Hukum STH Indonesia Jentera, kunjungan ini dilakukan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai konstitusi.
Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa Jentera diterima oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pan Mohamad Faiz, yang juga membawakan materi bertajuk “Penafsiran Konstitusi”. Dalam pemaparannya, Faiz menegaskan bahwa penafsiran konstitusi memiliki makna yang jauh lebih dalam, bukan sekadar mencocokan suatu peristiwa, hal, atau keadaan tertentu dengan pasal atau ketentuan dalam konstitusi. Menurutnya, proses ini merupakan mekanisme krusial untuk memastikan nilai-nilai dasar negara benar-benar hidup dalam praktik penyelenggaraan negara.
Ia menambahkan, penafsiran konstitusi berfungsi sebagai alat uji. “Penafsiran konstitusi itu mekanisme untuk melihat apakah benar-benar konstitusi sudah dilaksanakan dalam praktik,” ungkapnya. Faiz menggambarkan urgensi penafsiran konstitusi sebagai hasil dari tarikan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. Menurutnya, konstitusi tidak lahir di ruang hampa, sehingga penafsirannya pun harus peka terhadap dinamika sosial. “Urgensi penafsiran konstitusi merupakan resultante, jajaran genjang dari berbagai kekuatan, baik politik, ekonomi, maupun sosial, yang bekerja pada saat penerimaan konstitusi itu,” jelasnya. Melalui mekanisme inilah, sebuah konstitusi dapat terus disempurnakan dan beradaptasi dengan zaman.
Dalam konteks Indonesia, Faiz menyebut bahwa Pembukaan UUD 1945 dapat menjadi dasar fundamental dalam melakukan penafsiran. Ketika terjadi perbedaan tafsir, hakim konstitusi akan berperan untuk memutuskannya. Sebagai penutup, Faiz menjelaskan perbedaan menarik antara penafsiran konstitusi dengan penafsiran hukum pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada sifat objeknya. “Ada perbedaan antara penafsiran konstitusi dan hukum. Konstitusi memahami (dan) menemukan (yang) abstrak, (sedangkan) hukum memahami dan menemukan (yang) konkret,” ujar Faiz.
Setelah sesi diskusi berakhir, mahasiswa Jentera berkeliling ke Pusat Sejarah Konstitusi dan perpustakaan Mahkamah Konstitusi untuk mengenal lebih dekat sejarah pembentukan MK, putusan-putusan penting, dan peran MK dalam menjaga nilai-nilai konstitusi Indonesia.
Bivitri Susanti menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang telah diberikan oleh MK. Ia menyatakan bahwa kunjungan belajar ke MK telah memberikan banyak wawasan baru yang akan menciptakan pertanyaan lanjut terkait penafsiran hukum. “Banyak hal baru yang kita dapatkan, saya juga banyak mencatat dan banyak referensi buku yang bisa kita gali lebih dalam lagi. Terima kasih banyak untuk kesempatannya,” ujar Bivitri.