preloader

Politik Hukum Omnibus Cipta Kerja

Debat kusir tak terhindarkan saat ada protes mengenai dampak “Omnibus Law” Undang -Undang Cipta Kerja. Terang saja, rancangan undang-undang (RUU) setebal 905 halaman dan 186 pasal yang disahkan Senin (5/10) lalu itu memang mengandung tingkat kerincian sangat tinggi.
Untuk memahaminya, ada lebih dari 70 UU lain yang harus dicek, untuk mengetahui pasal apa yang sebenarnya diubah dan dihilangkan. Judulnya memang Cipta Kerja, seakan terkait hanya dengan soal ketenagakerjaan. Faktanya, banyak isu lain yang diatur, mulai dari soal perizinan berusaha, pemerintahan daerah, sampai administrasi pemerintahan.
Sebagai contoh, pertanyaan besar soal apakah pekerja memang benar dirugikan, dijawab oleh pemerintah dengan menyatakan secara sederhana, hak pesangon tetap ada. Nyatanya, ada jebakan dalam rincian pasal, seperti ungkapan yang sering digunakan dalam dunia hukum: the devil is in the details.

Nyatanya, ada jebakan dalam rincian pasal, seperti ungkapan yang sering digunakan dalam dunia hukum: the devil is in the details.

UU Cipta Kerja memang tetap mengatur pesangon, tetapi dengan nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan pengaturan yang ada sebelumnya. Demikian pula mengenai ditariknya sebagian kewenangan daerah ke pusat, yang harus dilacak satu per satu, tak hanya dalam soal UU pemerintahan daerah, tetapi juga dalam bagian yang mengatur mengenai lingkungan dan pertambangan.
Masalah besarnya, suatu UU tak bisa dipahami hanya dengan membaca satu-dua pasal. Tujuan pengaturan baru bisa diidentifikasi setelah keseluruhan pasal didalami. Namun lebih dari itu, penting untuk memahami ke arah mana sebenarnya suatu UU akan membawa suatu masyarakat. Inilah yang disebut dengan politik hukum.

Legislasi untuk apa dan siapa?
Upaya membaca politik hukum suatu UU adalah upaya mengetahui tujuan sebenarnya mengapa suatu UU dibuat. Untuk itu, perlu ada analisis aktor dan situasi, untuk mengetahui siapa yang diuntungkan. Analisis yang disandarkan pada aspek hukum saja, apalagi hanya bunyi pasal-pasal, bisa mengecoh kita mengenai apa yang sebenarnya diinginkan oleh inisiator UU itu.
Politik hukum bisa dibaca dari dua aspek: proses dan substansi UU. Substansi UU Cipta Kerja sesungguhnya bisa dilacak sampai pada pidato pelantikan Presiden Joko Widodo dan bahkan sebelumnya. Yang disebut memang bukan frase “cipta kerja,” tetapi omnibus law yang diharapkan bisa memudahkan investasi, dengan menyederhanakan regulasi, perizinan, dan berbagai persyaratan yang membuat bisnis jadi rumit.

Substansi UU Cipta Kerja sesungguhnya bisa dilacak sampai pada pidato pelantikan Presiden Joko Widodo dan bahkan sebelumnya.

Memudahkan investasi demi kesejahteraan rakyat tentu patut diapresiasi. Catatan mengenai kerumitan izin dan regulasi juga amatan yang akurat. Masalahnya, runutan berpikir lanjutannya seperti melompat untuk mengambil jalan pintas.
Cukup banyak studi yang menjelaskan dan bahkan memberikan resep reformasi untuk mengatasi kerumitan izin dan regulasi itu. Pesan terkuat adalah untuk membuat tata kelola pemerintahan yang baik dan antikorupsi. Hal ini dilakukan antara lain dengan reformasi kelembagaan dan asupan pegawainya. Jalan ini tentu tak sederhana dan tak sebentar. Sedangkan dunia bisnis ternyata tak sabar menunggu. Maka jalan keluar yang dibuat adalah jalan keluar instan melalui UU Cipta Kerja ini.
Karpet merah dibentangkan untuk investor asing, dengan memberikan suasana berinvestasi yang menggiurkan. Bagi pemodal, biaya rendah untuk barang-barang modal seperti buruh dan tanah, termasuk lingkungan dan izin-izin eksploitasi sumber daya alam, tentu jadi daya tarik. Maka ditekanlah biaya-biaya itu sedapat mungkin.

Pekerja tak perlu lagi menjadi faktor biaya yang besar, tidak terlalu sulit untuk diatur, dan mudah dipecat bila tidak produktif. Inefisiensi dalam mengurus izin yang membutuhkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)-pun harus dipangkas, agar modal tanah dan alam tidak menjadi beban biaya untuk investor. Caranya, memasukkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam perizinan berusaha.
Bila dinilai tak berisiko tinggi, Amdal tak perlu dibuat. Padahal banyak prasyarat dalam penerapan pendekatan berbasis risiko ini yang berkaitan dengan data, yang membuat para ahli meragukan efektivitasnya di Indonesia, ditambah kekhawatiran penyalahgunaan mekanisme ini.
Baca Juga: Amdal Disederhanakan agar Waktu dan Biaya Lebih Efisien
Untuk tujuan kemudahan berusaha pula, sebagian wewenang yang selama ini diberikan kepada daerah, ditarik kembali ke pusat. Kebijakan dan perizinan yang dibuat terpusat, tentu memudahkan bagi investor. Akibatnya, desentralisasi yang sudah dibangun sejak 1998 sebagai salah satu tuntutan reformasi, justru ditarik mundur.

Pekerja tak perlu lagi menjadi faktor biaya yang besar, tidak terlalu sulit untuk diatur, dan mudah dipecat bila tidak produktif.

UU Cipta Kerja jelas mengatur, kewenangan ditarik ke pusat. Dijabarkan lebih lanjut, pusat berarti Presiden. Bahkan untuk pengaturan yang sifatnya sektoral yang tadinya ada di tangan kementerian, dinyatakan oleh UU Cipta Kerja sebagai kewenangan Presiden.
Pola pengaturan seperti ini berpotensi menguatkan kekuasaan Presiden secara berlebihan. Terlebih, penyelenggaraan pemerintahan belakangan ini kian menunjukkan keruwetan ketatanegaraan, dengan adanya menteri-menteri yang nampak dominan. Bisa jadi, yang sering diistilahkan “raja-raja kecil” yang menyebar di daerah pasca-otoritarianisme Soeharto, akan ditarik kembali jadi lingkaran istimewa di pusat pemerintahan.
Penjelasan tentang dampak bisa menghabiskan berlembar-lembar halaman koran karena tebalnya UU ini. Namun dari hal-hal yang dielaborasi di atas, sudah terlihat politik hukum kemudahan berusaha dengan mengorbankan buruh dan lingkungan, serta penguatan kewenangan pemerintah pusat. Tentu kita bisa berdebat dengan beradu pasal, tetapi membaca politik hukum harus membaca yang tersirat dari teks.

Proses ugal-ugalan
Seperti halnya pengemudi mobil yang kadang menyetir ugal-ugalan agar cepat sampai tujuan, inilah yang dipraktikkan oleh DPR dan pemerintah. Proses penyusunan dilakukan dengan sangat tidak partisipatif dan transparan. Dengan tim yang didominasi oleh pengusaha, naskah RUU dan naskah akademik dibuat.
Kedua dokumen baru dipublikasikan setelah masuk dalam proses pembahasan pada Februari 2020. Kritik tentang ketertutupan dijawab dengan menunjukkan proses pembahasan di DPR yang terbuka sebagian. Padahal, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan, proses pembentukan UU bukan hanya tahap pembahasan, melainkan juga tahap perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pengundangan. Proses penyusunan mutlak mensyaratkan partisipasi, seperti diatur dalam UU 12 No Tahun 2011.

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Sejumlah menteri hadir dalam konferensi pers penjelasan Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Para menteri memberikan penjabaran mengenai implikasi undang-undang tersebut dalam lingkup kementerian mereka. Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada 6 Oktober 2020.

Publik perlu menyadari perbedaan besar antara proses penyusunan dan pembahasan. Proses penyusunan RUU lebih berciri teknokratik, sangat teknis dalam merancang dari awal naskah RUU. Sedangkan proses pembahasan RUU merupakan proses yang sifatnya lebih politik karena pasal sudah tak dirumuskan, melainkan dinegosiasikan oleh para aktor politik. Aktor politik yang berhak ada dalam proses itu dan punya pengaruh kuat, tentunya hanya aktor politik formal, yaitu DPR dan Presiden.
Kalaupun ada partisipasi dalam proses pembahasan, bisa dipastikan, partisipasi itu sebenarnya berbentuk negosiasi, yang bergantung pada posisi tawar. Posisi tawar, dibangun oleh kekuatan di belakangnya dalam berbagai bentuk. Yang tak punya kapital, massa, atau kekuatan lainnya, tidak akan memenangkan negosiasi.
Meski dikatakan partisipatif, proses pembahasan pun tak sepenuhnya terbuka. Selain karena pandemi, keinginan bergerak cepat begitu tinggi sehingga pembahasan dilakukan di tengah masa reses. Lokasinyapun di hotel-hotel mewah, agar terhindar dari mata publik.
Dalam upaya mengecoh publik pula, rapat yang diagendakan 8 Oktober dipercepat menjadi 5 Oktober. Bahkan, suara keberatan dalam rapat paripurna diabaikan dan permintaan voting ditolak mentah-mentah.

Meski dikatakan partisipatif, proses pembahasan pun tak sepenuhnya terbuka.

Dalam proses yang terburu-buru dan tersembunyi ini pula, sebundel materi tentang perpajakan, dimasukkan tanpa pembahasan yang patut dua minggu sebelum ketok palu. Padahal materi ini direncanakan untuk menjadi UU Omnibus tersendiri, sehingga isinya juga tidak sedikit dan tidak sederhana.
Pengawasan yudikatif
Pertanyaan berikutnya, apa yang masih bisa dilakukan untuk mencegah dampak destruktif UU ini? Di atas kertas, kita bisa berbicara soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun selain mensyaratkan hal ihwal kegentingan memaksa, keluarnya perppu sepenuhnya tergantung Presiden. Perlu dicatat, justru Presiden yang memerintahkan RUU Cipta Kerja ini. Bisa diduga, perppu bukan pilihan.
Baca Juga: Kejar Tayang Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Satu forum lagi yang bisa ditempuh adalah pengujian di Mahkamah Konstitusi. UU bisa menempuh uji materiil, yang berfokus pada bunyi pasal, ataupun uji formil, yang memasalahkan proses legislasinya. Uji materiil akan memengaruhi pasal yang diuji. Sedangkan bila hakim mengabulkan uji formil, keseluruhan UU batal.
Bila melihat proses yang jauh dari kepatutan, apalagi ditambah dengan ketidaksetujuan terbuka dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai keadilan Sejahtera, potensi dibatalkannya UU ini cukup besar.

Argumen mengenai kemanfaatan juga tak mudah dipertahankan karena tak adanya UU ini justru menimbulkan manfaat yang lebih besar, kalau ukuran manfaat adalah rakyat biasa. Kita mesti awas dengan pengaruh politik pada dunia peradilan.
Namun dalam sebuah negara demokratik, ada fungsi kontrol yudikatif yang mesti dilakukan terhadap legislatif dan eksekutif. Meski tak lepas dari pengaruh politik, paling tidak dunia peradilan berjalan di atas argumentasi hukum berdasarkan proses pembuktian yang ketat. Bukan dengan bersembunyi ke hotel ataupun mematikan pengeras suara dalam rapat.
 
Sumber: https://kompas.id/baca/opini/2020/10/10/politik-hukum-omnibus-cipta-kerja/