preloader

Pelarangan Plastik Bukan Pelanggaran HAM

 

 
Akhir-akhir ini isu pengendalian dan pelarangan plastik sekali pakai (PSP) melahirkan perdebatan antara yang mendukung dan menentangnya. Salah satu penentang adalah Asosiasi Daur Ulang Plastik (ADUPI), yang baru-baru ini meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menguji Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 97 Tahun 2018 (Pergub 97/2018) tentang Pelarangan PSP di pulau dewat. Argumen ADUPI: pelarangan PSP melanggar hak-hak asasi manusia (HAM) karena berdampak negatif terhadap pendapatan badan usaha mereka dan pekerjaan pemulung plastik.
Argumen ini sekilas cukup rasional. Namun, ada penilaian yang berbeda jika kita telaah lebih jauh dasar pelarangan PSP dan memeriksanya berdasarkan ketentuan-ketentuan HAM.
Pelarangan PSP bukan pelanggaran HAM, bahkan justru merupakan suatu kebijakan yang dimaksudkan untuk mewujudkan suatu hak yang menjadi landasan perwujudan berbagai hak ekonomi, sosial dan budaya, yakni hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan-ketentuan hukum HAM menunjukkan bagaimana hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari perwujudan hak atas kesehatan dan hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan.

Melindungi Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Pergub 97/2018 berisi tentang pelarangan PSP dalam wujud kantong plastik, sedotan plastik dan polistirena (styrofoam). Ketiga jenis PSP tersebut tergolong plastik yang tidak dapat atau sulit didaur ulang dan kandungannya menyebabkan kondisi lingkungan yang membahayakan kesehatan manusia. Terlebih di Bali, sejauh ini belum ada sistem daur ulang kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam yang memadai.
Dalam aksi brand audit di Pantai Sanur Bali tahun lalu, gerakan global bernama Break Free From Plastic (BFFP) memaparkan bagaimana 8.3 miliar metrik ton plastik diproduksi sejak 1950-an. Gerakan yang bercita-cita mewujudkan masa depan yang bebas dari pencemaran plastik ini menunjukkan penelitian terbaru bahwa hanya 9% dari angka tersebut yang benar-benar didaur ulang, 12% dibakar, sementara sisanya (sekitar 80%) sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, laut, atau lingkungan sekitar.
Limbah plastik di lingkungan sekitar yang tidak dapat terurai merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan masyarakat, sebagaimana digarisbawahi Center for International Environmental Law (CIEL). Dalam laporan Plastic and Health: The Hidden Cost of A Plastic Planet (Februari 2019), CIEL menjelaskan bagaimana ketika plastik mencapai lingkungan dalam bentuk makro maupun mikro-plastik. Pelan-pelan plastik terpecah menjadi partikel kecil, mengontaminasi udara, air, tanah, terakumulasi dalam rantai makanan, dan melepaskan bahan beracun kembali ke lingkungan.
Dengan demikian seluruh mikro-plastik berikut racunnya, langsung atau tidak langsung terpapar pada manusia, termasuk melalui binatang atau tanaman yang kemudian dikonsumsi manusia.
Potensi dampak kesehatannya bagi manusia beragam. Contohnya radang yang mengarah pada kanker, jantung, usus, dan peradangan sendi akibat sistem kekebalan tubuhnya menyerang jaringannya sendiri. Ada pula kerusakan informasi genetik dalam sel yang mendorong mutasi dan menyebabkan kanker, hingga stres oksidatif yang juga bisa memicu penyakit kronis seperti kanker, diabetes, jantung, penyempitan atau penebalan arteri, penyakit kardiovaskular, radang kronis, stroke dan kehilangan progresif fungsi sel otak. Seiring waktu, efek-efek tersebut dapat menyebabkan kerusakan jaringan, fibrosis, dan kanker.
Karena bahaya-bahaya tersebut, pelarangan PSP diperlukan di Bali guna ditujukan untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat. Pelarangan itu dapat menjaga bahkan meningkatan kualitas lingkungan alam dengan cara mengurangi kerentanan masyarakat dari materi yang membahayakan. Ini kondisi-kondisi yang wajib diwujudkan oleh negara, termasuk pemerintah daerah, sebagai komitmen pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak atas Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB).

Kovenan EKOSOB mewajibkan negara memperhatikan hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental (Pasal 12 ayat 1) dan mengambil langkah-langkah efektif untuk merealisasi hak tersebut, termasuk memperbaiki kebersihan lingkungan hidup dan industrial (Pasal 12 ayat 2.d.). Komisi PBB tentang Hak EKOSOB menjelaskan, kewajiban tersebut meliputi pencegahan dan pengurangan kerentanan masyarakat dari materi membahayakan (Pasal 12 ayat 2 huruf b). Contoh, radiasi dan zat kimia berbahaya atau kondisi lingkungan yang membahayakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada kesehatan seseorang.
Dalam ranah hukum domestik, UUD 1945 meletakkannya sebagai hak konstitusional, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” (Pasal 28H ayat 1). Hal ini ditegaskan oleh UU No. 39/1999 HAM yang menyatakan “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (Pasal 9 ayat 3). Bahkan dijabarkan oleh UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH 32/2009) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.” (Pasal 65 ayat 1).
Demikianlah, dengan memperhatikan dasar pelarangan PSP, dampak buruknya bagi kesehatan masyarakat, dan ketentuan hukum HAM, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan pelarangan PSP memiliki semangat untuk mewujudkan HAM yaitu lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Melindungi Hak atas Pekerjaan yang Layak

Dalam permohonan hak uji materi yang diajukan oleh ADUPI dkk., pelarangan PSP dianggap sebagai pelanggaran HAM dalam kategori hak untuk bekerja dan berusaha. Mereka menjelaskan, jika terdapat pelarangan terhadap “konsumsi” PSP, maka produk PSP tidak “terkonsumsi”. Sehingga, bagi mereka, pihak yang memproduksinya secara logis akan mengalami kerugian berupa menghasilkan produk yang tidak terbeli. Terlebih lagi, ADUPI menyatakan ketiadaan limbah PSP akan mengurangi lapangan pekerjaan bagi para pemulung.
Benar bahwa hak atas pekerjaan yang layak adalah hak yang diakui oleh ketentuan-ketentuan hukum hak asasi manusia. Dalam hukum HAM Internasional, hak ini dilindungi oleh Pasal 6 Kovenan Hak-Hak EKOSOB, sementara dalam ranah domestik hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat 2 UUD RI 1945.
Namun hak atas pekerjaan bukanlah merupakan hak yang absolut atau tidak dapat dikurangi. Dalam Pasal 4 Kovenan, dijelaskan bahwa pembatasan dari hak-hak dalam Kovenan tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh UU dan sesuai dengan sifat dari hak tersebut dan hanya untuk tujuan memajukan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.
Dalam UUD 1945 dijelaskan lebih jauh bahwa hak-hak konstitusional kita dapat dibatasi bila pembatasan tersebut: (a) ditetapkan oleh UU; (b) dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; dan (c) memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J ayat 2).
UU PPLH 32/2009 menegaskan bahwa salah satu asas perlindungan lingkungan hidup adalah otonomi daerah (Pasal 1 huruf n): pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Asas lainnya adalah kehati-hatian (Pasal 2 huruf f dan penjelasannya) yang mendorong dilakukannya langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” sekalipun terdapat “ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.”
Bila peraturan tersebut dibaca secara bersamaan, maka pemerintah daerah diizinkan untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari ancaman ternadap pencemaran lingkungan hidup, walaupun terdapat dampak pada suatu usaha atau kegiatan tertentu. Dengan kata lain, UU ini memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan hak atas pekerjaan ataupun nafkah dengan landasan menghindari ancaman pencemaran lingkungan hidup.
Terlebih lagi dalam konteks Bali, sebuah provinsi yang pendapatan daerahnya dari sektor pariwisata sendiri mencapai Rp1 triliun, kondisi lingkungan hidup yang bersih dan perlindungan biota laut menjadi lebih penting lagi. Berdasarkan data BPS Provinsi Bali tahun 2017, pariwisata juga menyerap 31.69% dari tenaga kerja di sektor perdagangan, hotel, dan restoran (PHR). Video yang pernah beredar di media sosial sebagaimana dilansir Guardian menunjukkan bagaimana wisata bawah laut di perairan Bali yang rusak karena banyaknya limbah plastik berdampak buruk pada citra provinsi ini. Oleh karena itu, pelarangan PSP justru penting untuk melindungi hak atas pekerjaan dari mereka yang bekerja dalam sektor pariwisata tersebut.
Berkenaan dengan dampak negatif terhadap profesi pemulung, perlu diperhatikan bahwa Kovenan Hak EKOSOB menggarisbawahi bahwa setiap orang memiliki hak atas pekerjaan yang memberikan nafkah yang layak bagi diri dan keluarga (Pasal 7a-ii) dengan kondisi pekerjaan yang sehat dan aman (Pasal 7b). Dalam UUD 1945 sendiri, dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (Pasal 27 ayat 2).
Namun dapat dilihat dari berbagai liputan di media bagaimana kondisi pekerjaan para pemulung di tempat pembuangan sampah—yang notabene tidak higienis, aman, maupun manusiawi—serta rendahnya jumlah pendapatan mereka.
Sebagai contoh, dilansir dalam Tribunnews Bali, Ansori (34) adalah salah satu di antara puluhan pemulung yang bekerja di area TPA Suwung, Denpasar. Sore hari setelah memulung, ia mengajak anaknya yang berusia dua tahun berkeliling di area TPA tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Ketut Suarjaya menyatakan bahwa lokasi seperti di pinggir TPA membahayakan bagi yang tinggal dalam lingkungan tersebut. Faktor udara yang tidak bagus tentunya bisa menyebabkan infeksi paru-paru, gangguan pernapasan dan lainnya, sedangkan dari pencemaran lingkungannya bisa menyebabkan diare dan beragam penyakit kulit.
Dengan demikian, memulung di tempat pembuangan sampah justru merupakan salah satu contoh pekerjaan yang tidak layak yang berbahaya. Pemerintah pusat dan daerah harus mencarikan solusinya.
Mengizinkan PSP dengan dalih menyediakan lapangan pekerjaan bagi pembuat PSP dan pemulung memiliki logika yang sepadan dengan mengizinkan narkotika agar ada pekerjaan bagi para pengedar dan petugas rehabilitasi. Pembatasan PSP berkaitan dengan perwujudan lingkungan yang sehat, yang berhubungan dengan hak kesehatan masyarakat.
Tanpa kesehatan, orang justru tidak dapat menikmati hak sepenuhnya, termasuk hak atas pekerjaan. Terlebih lagi, pelarangan PSP justru melindungi hak atas pekerjaan dari banyak warga Bali, termasuk mereka yang bekerja di industri pariwisata.
Sekali lagi, dengan uraian-uraian di atas maka jelas bahwa kebijakan pelarangan PSP bukanlah pelanggaran HAM karena memiliki semangat untuk mewujudkan HAM yaitu lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kalau pun langkah-langkah pelarangan PSP memberikan dampak negatif terhadap anggota-anggota ADUPI dan para pekerjanya, hal ini masih masuk dalam pembatasan yang diizinkan.
Terkait hak atas pekerjaan yang layak bagi pemulung, situasi kerja mereka yang tidak sesuai standar yang layak justru merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memperbaikinya. Membukakan lapangan pekerjaan dengan kondisi yang layak, sesuai standar-standar HAM nasional dan internasional, yakni kondisi yang adil dan baik.
Mengingat itu semua, termasuk masih tertinggalnya sistem, praktik dan fasilitas daur ulang dibanding negara lain, inisiatif Pemprov Bali justru harus disambut baik dan diikuti oleh pemerintah pusat dan daerah.
Tautan Sumber: https://tirto.id/pelarangan-plastik-bukan-pelanggaran-ham