preloader

Peraturan Hukum Acara Perdata Menyebar

Jika ada sengketa dan kedua pihak memutuskan untuk berdamai, penyelesaiannya tidak perlu dilakukan dengan proses acara perdata pengadilan.
Jika perlu bantuan pihak ketiga dalam penyelesaiannya, pihak ketiga pun tidak boleh terlalu ikut campur. Mekanisme seperti itu disebut dengan mediasi.
Jika A dan B terlibat utang-piutang, hukum acara perdata tidak diperlukan selama ada kesepakatan untuk menyelesaikan utang-piutang itu antara kedua belah pihak.
Pengadilan baru diperlukan jika ada peraturan yang mengikat.
 
Gambaran umum tersebut disampaikan oleh Ibu Mariana Sutadi, perempuan pertama sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial periode 2004—2008, ketika membuka kuliah perdana Hukum Acara Perdata. Dalam kasus pidana, kebenaran yang hakiki yang harus dicari. Kalau kasus perdata, salah satu pihak mengakui, itu sudah selesai. Kasusnya didalilkan oleh penggugat, dibenarkan oleh tergugat. Itu sudah menjadi kebenaran. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana tata cara pemanggilannya? Di manakah itu semua diatur?
 
Menurut Ibu Mariana pada 2 September 2016 di Kampus Jentera, Indonesia belum mempunyai peraturan yang mengatur hukum acara perdata secara khusus setelah merdeka. Hukum Acara Perdata itu ada, tetapi tersebar di berbagai peraturan. Apakah Herzien Inlandsch Reglement (HIR) cukup menampung ketentuan yang bisa mengatasi permasalahan? Ketika HIR tidak bisa mengatasinya, ketentuan dalam Reglement op de Rechtvordering (RV) dipinjam atau digunakan untuk mengatasi permasalahan terkait hukum acara perdata.
 
Bagaimana kalau kita menggugat pihak yang tidak pandai menulis? Ketentuan soal itu belumlah ada. Orang-orang yang digugat ini tidak boleh dikelabui. Oleh karenanya, Hakim dapat membantu soal alasan hukum tergugat yang tidak pandai menulis ini. Tergugat bisa menyatakannya secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri akan mencatat atau menyuruh mencatat pernyataan tergugat. Hal itu sesuai dengan asas hukum acara perdata, yaitu persamaan di depan hukum dan putusan harus diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Jika ini tidak dilakukan, putusan dianggap batal. Setelah proses soal pembantuan terhadap tergugat, Hakim akan memberikan nasihat hukum. Namun, dengan ramainya advokat saat ini, peran hakim saat ini tidak perlu lagi berfungsi memberikan nasihat.