preloader

OPIUM Jentera: Peluang Penerapan Prinsip-Prinsip Plea Bargain dalam Rancangan KUHAP


Guna memfasilitasi masukan yang menganggap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, pemerintah kemudian merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu pembahasan yang menarik dari rancangan tersebut adalah mengenai jalur khusus yang diatur dalam Pasal 199 RKUHP perihal mekanisme untuk mempersingkat prosedur beracara dalam perkara pidana di pengadilan. Jalur khusus tersebut dinilai merupakan mekanisme yang diinspirasi oleh sistem plea bargaining yang berkembang di Amerika Serikat.
Berkenaan dengan hal tersebut, STH Indonesia Jentera dan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Peluang Penerapan Prinsip-Prinsip Plea Bargain dalam Rancangan KUHAP” pada Senin (20/12/2021) secara daring. Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Nani Indrawati, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, dan Pengajar Jentera, Ichsan Zikri. Diskusi dipandu oleh Peneliti ICJR, Nur Ansar selaku moderator.
Asep N. Mulyana menegaskan bahwa plea bargain dalam RKUHP merupakan bagian penting dalam reformasi hukum acara pidana yang tengah digencarkan. Rancangan plea bargain di Indonesia sendiri dinilai Asep berbeda dengan konsep asli yang diimplementasikan di negara-negara common law, seperti Amerika Serikat. Asep kemudian menjabarkan perbedaan tersebut bahwa konsep plea bargain seharusnya memfasilitasi proses negosiasi, namun dalam RKUHP plea bargain lebih menekankan pada bagaimana proses meringankan tuntutan. Asep menambahkan, plea bargain dalam RKUHP akan diimplementasikan cukup dengan pemeriksaan singkat menggunakan nota dan catatan umum, sehingga dapat mempercepat proses beracara di pengadilan.
Terkait dengan hal tersebut, Febby Mutiara Nelson menyebut plea bargain sebagai bentuk inovasi yang kemudian mendorong efektivitas dan efisiensi dalam proses peradilan. Febby menambahkan bahwa plea bargain dapat menjadi solusi atas permasalahan penumpukan perkara di Indonesia. Plea bargain diharapkan dapat mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan dengan penerapan percepatan proses peradilan sekaligus memberi insentif pada terdakwa karena telah mengakui kesalahannya, memenuhi kebutuhan terdakwa dan Penuntut Umum, dan secara massif sebagai bentuk penghematan waktu dan biaya dengan tidak menegasikan tujuan pemidanaan.
Terkait penerapan plea bargain, Ichsan Zikri memperingatkan bahwa mekanismenya juga harus memperhatikan safeguard yang melingkupinya. Safeguard tersebut meliputi hak atas bantuan hukum, insentif untuk terdakwa, dan prosedur yang jelas perihal penilaian terhadap apa yang ada di dalamnya seperti kesadaran, kesukarelaan, dan kebenarannya
Ihwal penting yang juga perlu diperhatikan adalah terkait dampak negatif plea bargain. Plea bargain dianggap mereduksi hak terdakwa untuk diadili oleh majelis hakim, sehingga muncul anggapan bahwa pengadilan lebih berpihak pada terdakwa dan mengesampingkan hak korban. Karenanya dalam hal ini pengadilan memiliki peran yang signifikan untuk memfasilitasi mekanisme plea bargain dengan mempertemukan Penuntut Umum, terdakwa dan/atau Penasihat Hukum, dan Hakim, serta pihak lain yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu, sehingga dapat merumuskan keputusan yang adil terhadap kasus yang tengah disengketakan.