preloader

Membahas Legal Pedagogy di ASLI Conference

Inayah Assegaf—Wakil Ketua STH Indonesia Jentera—mengikuti 14th Asian Law Institute (ASLI) Conference di Manila pada 18—19 Mei 2017. Konferensi bertema “A Uniting Force?–Asian Values and the Law” ini diselenggarakan oleh National University of Singapore dan University of Philippines sebagai tuan rumah. Keikutsertaan Inayah dalam konferensi ini mendapat dukungan dari Knowledge Sector Initiative (KSI).
 
Konferensi tersebut diikuti oleh 195 peserta dari berbagai negara di Asia dan juga di luar Asia. Selama dua hari konferensi, terdapat 6 sesi; satu sesi terdiri 6 panel yang berlangsung secara paralel. Berbagai topik dibahas dalam konferensi itu, seperti Constitutional Law, Corporate Law & Governance, Criminal Law, dan Environmental Law. Hampir semua peserta berasal dari berbagai kampus di Asia, meski ada juga peserta dari kampus di wilayah lain, seperti Amerika Serikat dan Inggris.
 
Inayah mempresentasikan papernya yang berjudul “Do We Take Pedadogy in Legal Education as Seriously as We Should Be?” Dalam presentasinya, Inayah mengajak peserta mendiskusikan dua isu utama. Pertama, mengapa dalam pendidikan hukum banyak sekali pembicaraan dan perdebatan tentang apakah pendidikan hukum termasuk pendidikan akademik atau pendidikan profesional, tetapi sedikit sekali pembicaraan dan referensi mengenai legal pedagogy? Hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi terjadi juga di negara-negara lain. Padahal, aktivitas mengajar (dan persiapannya) mengambil porsi sangat besar (70%) dari tanggung jawab seorang dosen.
 
Isu yang kedua adalah mengapa mayoritas pengajar di sekolah hukum di Indonesia memilih metode ceramah sebagai satu-satunya metode pengajaran? Apakah ini sebuah pilihan yang dilakukan secara sadar untuk mencapai output yang diharapkan ataukah suatu hal yang dianggap given dan berlangsung turun-temurun? Diskusi berjalan dengan menarik. Peserta dari berbagai negara, seperti Thailand, India, Malaysia, Australia, Amerika Serikat, ikut menyumbangkan pemikirannya dan menceritakan pengalaman mereka dalam mencoba menerapkan berbagai metode pengajaran di kampusnya. Semua sepakat bahwa isu ini merupakan isu penting yang perlu lebih sering didiskusikan oleh para pengajar dan pengelola sekolah hukum.
Penulis : IA
Editor : APH