preloader

Kuliah Kebijakan Publik: Kebijakan dalam Konteks sistem Perencanaan dan Pembangunan Hukum


Konsep Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah kesatuan tata cara perencanaan pembangunan dalam jangka waktu tertentu yang diselenggarakan oleh unsur penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas RI, R.M. Dewo Broto Joko dalam mata kuliah Kebijakan Publik pada Rabu (27/11/2021) secara daring. Pada kesempatan tersebut, Dewo membawakan materi dengan tema Kebijakan dalam Konteks sistem Perencanaan dan Pembangunan Hukum yang bersumber dari UU SPPN. Dalam kuliahnya, Dewo menyinggung beberapa pokok pembahasan seperti konsep perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional, isu strategis bidang hukum, dan perencanaan pembangunan bidang hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Terkait perencanaan pembangunan nasional, Dewo menjabarkan pendekatannya dalam empat hal yakni pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, dan proses top-down serta bottom-up. Pendekatan politik menggambarkan perencanaan pembangunan berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh presiden atau kepala daerah yang terpilih dari kontestasi politik. Pendekatan teknokratik dihasilkan dari lembaga profesional tertentu yang secara fungsional diberi mandat untuk melakukan perencanaan pembangunan. Selanjutnya juga terdapat pendekatan perencanaan yang fokus terhadap masyarakat yang tentu tidak dapat dinegasikan dari proses perencanaan. Pendekatan tersebut adalah partisipatif yang mewadahi pertemuan dan diskusi konstruktif antara pemangku kepentingan dengan masyarakat terkait perencanaan pembangunan, sedangkan proses top-down dan bottom-up merupakan pendekatan perencanaan hierarkis pemerintahan, baik dari atas ke bawah dan sebaliknya.
Proses perencanaan pembangunan kemudian diperkuat dengan landasan baru yang tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Peraturan tersebut terbagi ke dalam lima hal pokok yakni terkait prioritas, rencana kerja, anggaran, penyusunan pagu, dan integrasi pendanaan. Dalam landasan baru ini pemerintah mengubah pola prioritas dari berbasis fungsi menuju berbasis program. Dewo kemudian menjelaskan hal tersebut bahwa prioritas pemerintah terkini adalah pengendalian pembangunan hingga level proyek. Penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah kemudian akan menyasar program-program yang sedari awal telah menjadi prioritas untuk diimplementasikan. Prioritas tersebut kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang ditetapkan setiap Juni, yang secara lebih detail memuat integrasi kebijakan dan pendanaannya. Dewo menambahkan, peraturan tersebut juga menjadi landasan dari proses koordinasi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Kementerian Keuangan terkait penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), ketersediaan anggaran, penetapan bersama pagu indikatif dan pagu anggaran, dan penyesuaian anggaran pada APBN di tahun terkait.
Dewo kemudian menjelaskan perihal isu strategis di bidang hukum yang kemudian menjadi prioritas dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Beberapa isu yang mengemuka adalah terkait Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), penguatan upaya antikorupsi, perkara kapasitas lembaga pemasyarakatan yang berlebih, penerapan restorative justice, dan peningkatan akses layanan keadilan. Respon dan pengelolaan terhadap isu-isu tersebut kemudian terangkum dalam perencanaan pembangunan bidang hukum pada RPJMN 2020-2024 yang memuat beberapa langkah yakni penataan regulasi, perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, penguatan sistem antikorupsi, dan penguatan akses terhadap keadilan. Secara sederhana, Dewo kemudian menjabarkan keempat langkah tersebut, dimulai dari penataan regulasi yang memuat upaya pembentukan lembaga pengelola regulasi dan pembaruan substansi hukum. Terkait perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, direncanakan dan dalam proses realisasi pada beberapa upaya yakni penyempurnaan hukum ekonomi untuk mendukung kemudahan berusaha, internasilasi dan implementasi pendekatan keadilan restoratif, dukungan teknologi informasi di bidang hukum dan peradilan, dan peningkatan integritas serta pengawasan penegak hukum. Penguatan sistem antikorupsi diupayakan dengan dua hal pokok yakni implementasi strategi nasional pencegahan korupsi dan optimalisasi mekanisme pemulihan dan pengelolaan aset. Sedangkan penguatan terhadap akses keadilan diimplementasikan dengan penguatan layanan keadilan agar lebih mudah dan murah untuk dijangkau masyarakat dan kembali fokus terhadap usaha pemberdayaan hukum bagi masyarakat.