preloader

Pelatihan Hukum Pasar Modal I

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) menyelenggarakan pelatihan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar I (PPKHPMD I). Selain sebagai penyelenggara pendidikan hukum strata satu (S1 Ilmu Hukum), STHI Jentera juga menyelenggarakan beberapa training umum maupun in-house training; pelatihan PPKHPMD I merupakan salah satunya. Kebanyakan peserta training itu adalah para lawyer dari beberapa lawfirm dan legal officer dari perusahaan-perusahan. Pelatihan ini diadakan dua kali dalam setahun. Batch kali ini dilaksanakan pada 15, 22, 29 Oktober 2016 pada pukul 08.00—17.30 dengan empat sesi pada satu hari.
 
Saat ini, Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan dengan menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari pasar modal. Namun, sebelum dilakukan oleh OJK, kewenangan ada di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), mengingat OJK merupakan lembaga negara yang baru didirikan pada 2011.
 
Dalam pelatihan PPKHPMD I, para peserta mendapat materi, seperti kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, juga menjadi bagian dari materi. Selain itu, peserta juga mendapat materi tentang lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang merupakan fondasi utama dalam kegiatan pasar modal.
 
Pada 15 Oktober 2016, Kanon Armiyanto, S.H., M.H (Hendro & Kanon Advocates & Counsellors At Law) menyampaikan Penawaran Umum Saham, Obligasi, Reksadana, dan Right Issue. Kemudian, materi tentang Transaksi Material, Benturan Kepentingan, dan Terafiliasi disampaikan oleh Sampurno Budisetianto (KarimSyah Law Firm) dalam sesi tiga dan empat pada hari yang sama.
 
Selanjutnya, pada 22 Oktober 2016, sesi pertama dan kedua berisi materi tentang Pelaksanaan Uji Tuntas dari Segi Hukum dan Pemberian Pendapat Hukum dalam Kegiatan Pasar Modal dan Jasa Keuangan Lainnya yang disampaikan oleh Rieke Savitri, SH. (SAP Advocates). Masih pada hari yang sama, sesi selanjutnya berisi tentang Kode Etik Konsultan Hukum Pasar Modal: Integritas & Independensi; serta Pengenalan Pasar Modal dan Jasa Keuangan Lainya oleh Indra Safitri, SH MM, CPRM, QIA yang merupakan Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
 
Materi yang tentu saja berbeda disampaikan pada 29 Oktober 2016. Sesi pertama disampaikan oleh Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn. (HWMA Law Offices) tentang Perjanjian di Pasar Modal dan Jasa Keuangan Lainnya. Sesi kedua dan ketiga diisi oleh Endang Setyowati (Kabid Pendididkan HKHPM) mengenai prospektus. Sesi terakhir diberikan oleh Iwan Setiawan, SH.MH (MAKES & Partners) tentang Prinsip dan Sistem Hukum dan Peraturan-peraturan Pasar Modal dan Jasa Keuangan. Saat pelatihan berlangsung, beberapa peserta aktif mengajukan pertanyaan baik dari materi yang belum dipahami maupun dari kasus-kasus berkenaan pasar modal yang pernah dialami.

Penulis:CC
Editor: APH