preloader

Bencana Kita adalah Bencana Demokrasi

Nasionalisme kita tengah diuji dengan bencana Sumatera pada November 2025. Bukan karena status bencana yang bisa diberikan kata ”nasional”, melainkan justru karena rasa sebagai suatu nasion—suatu bangsa. Sebab, kata ”nasional” bukanlah sekadar predikat yang merujuk pada besarnya bencana atau cakupan wilayah, melainkan rasa kemanusiaan sebagai satu bangsa.

Istilah ”bencana nasional” memang bahasa hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bahasa hukum dalam arti ada syarat dan implikasi hukum dalam penggunaannya. Indikator penetapannya: jumlah korban, kerugian, kerusakan fasilitas umum, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi. Namun, dalam sebuah republik, kerangka pengaturan administratif seperti ini tujuannya harus selalu untuk memfasilitasi kerja cepat para pengurus negara, bukan sebaliknya: untuk mempersulit urusan publik.

Bencana adalah deretan fakta tentang penderitaan, bukan kertas-kertas berisi data administratif. Nyatanya, pemerintah daerah ataupun warga di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sudah menyatakan ketidakmampuannya. Dalam berbagai pemberitaan media, sebagian negara dan warga negara Indonesia di luar negeri sudah mengirimkan bantuan, tetapi masuknya bantuan itu dipersulit karena pengurus negara berpegang pada alasan administratif. Klaimnya, setidaknya yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, misalnya dalam rapat kabinet paripurna, Senin (15/12/2025), Indonesia masih mampu. Tanpa perlu memperdebatkan data tentang kemampuan ekonomi dan teknis penanggulangan bencana, permintaan pertolongan dari Gubernur Aceh, Dewan Guru Besar Universitas Syiah Kuala, serta laporan dari para sukarelawan di lapangan menunjukkan kebalikannya.

Kondisi pascabanjir bandang Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (6/12/2025). Kota Lintang yang berada di tepi Sungai Tamiang sangat terdampak bencana ekologis ini. Berdasakan data terkini BNPB, bencana ekologis di Pulau sumatera ini telah menelan korban 914 jiwa dan 389 orang masih dinyatakan hilang. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 06-12-2025
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Jadi, apa sebenarnya makna kata ”nasional” bagi pengurus negara? Apakah sebatas harga diri dan kebanggaan semu tentang klaim sebagai bangsa yang besar? Atau solidaritas dan rasa kemanusiaan bagi sesama manusia yang mendeklarasikan diri sebagai satu bangsa?

Saat bencana 2006 terjadi, penanganan bencana berjalan cepat dan rapi. Bantuan luar negeri diterima dan disalurkan dengan baik, tanpa narasi tinggi hati tentang kemampuan bangsa.

Perhatian dan kerja nyata

Tentu saja penanganan bencana tidak bergantung pada status ”bencana nasional,” tetapi perhatian dan kerja nyata dari pemerintah pusat. Tindakan nyata pemerintah pusat mestinya dilakukan dalam dua hal. Pertama, memastikan ketersediaan anggaran dan logistik. Soal anggaran ini semakin penting karena transfer kepada daerah dipotong sangat signifikan pada tahun ini. Kedua, koordinasi atau komando institusional tingkat pusat yang bisa mengatasi sekat administrasi provinsi.

Negara ini sebenarnya punya setidaknya dua contoh baik, yaitu penanganan bencana tsunami di Aceh pada 2004 dan gempa bumi di Yogyakarta pada 2006. Tsunami 2004 berstatus bencana nasional, sedangkan gempa bumi Yogyakarta 2006 tidak. Akan tetapi, bahkan saat bencana 2006 terjadi, penanganan bencana berjalan cepat dan rapi. Bantuan luar negeri diterima dan disalurkan dengan baik, tanpa narasi tinggi hati tentang kemampuan bangsa.

Kondisi pascabanjir bandang Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (6/12/2025). Kota Lintang yang berada di tepi Sungai Tamiang sangat terdampak bencana ekologis ini. Berdasakan data terkini BNPB, bencana ekologis di Pulau sumatera ini telah menelan korban 914 jiwa dan 389 orang masih dinyatakan hilang.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Kondisi pascabanjir bandang di Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (6/12/2025). Kota Lintang yang berada di tepi Sungai Tamiang sangat terdampak bencana ekologis ini.

Apa lacur, semua kritik dan rasa frustrasi yang banyak berseliweran di ruang-ruang publik seakan tak punya kanal. Rasa frustrasi muncul karena, alih-alih membantu, banyak politikus yang justru mengambil kesempatan untuk menaikkan popularitasnya dengan membuat konten media sosial. Pejabat juga terus menarasikan klaim ketangguhan bangsa ini dan narasi lainnya, tanpa tindakan konkret untuk menangani bencana.

Rasa frustrasi juga muncul karena di tengah banyaknya data dan informasi tentang dampak perkebunan sawit pada perusakan lingkungan, Presiden justru meminta agar sawit juga ditanam di Papua dalam rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025). Sementara itu, kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis dan pers yang memberitakan kerusakan lingkungan dan demokrasi terus-menerus dilakukan.

Tampaknya bencana terbesar saat ini melampaui status bencana nasional, yaitu saat pengurus negara tidak bisa berempati dan menutupinya dengan alasan administrasi. Bencana demokrasi tengah terjadi, yaitu saat warga yang frustrasi tidak lagi punya kanal aspirasi politik karena kritik dibungkam dan lembaga negara tetap saja bekerja untuk kepentingan ekonomi kelompoknya sendiri.

Dipublikasikan oleh:

Bivitri Susanti

Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014, visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, dan visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.