Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026 dan Wisuda Sarjana Tahun Akademik 2024/2025 pada Selasa (9/9/2025) di Jakarta.
Pada wisuda ketujuh ini, Jentera meluluskan 13 sarjana hukum baru, dengan 8 wisudawan di antaranya lulus dengan pujian dan 5 wisudawan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Selain itu, Jentera juga secara resmi menerima 26 mahasiswa baru yang merupakan Angkatan Jentera ke-11.
Dari 26 mahasiswa baru tersebut, 16 orang diterima melalui Jalur Umum, sementara 10 lainnya merupakan penerima beasiswa yang terdiri dari 7 penerima Beasiswa Jentera, 2 penerima Beasiswa Integritas, dan 1 penerima Beasiswa Sinergi DDTC. Seluruh mahasiswa baru telah melalui proses seleksi yang ketat, meliputi seleksi berkas, tes tertulis, dan wawancara.
Ketua STH Indonesia Jentera, Aria Suyudi berpesan kepada para wisudawan untuk menghadapi tantangan zaman dengan tetap berpegang pada nilai-nilai integritas Jentera. Kepada para mahasiswa baru, Aria juga berpesan agar mereka memanfaatkan waktu belajar untuk mengasah nalar hukum. “Di sini, Anda akan dilatih dan diberi pelajaran bagaimana mengenali, mengembangkan dan mengasah nalar hukum Anda, dan tidak hanya akan belajar pasal dan substansi hukum, tetapi juga dinamika kehidupan di berbagai bidang,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Luar Biasa STH Indonesia Jentera, Prof. Topo Santoso menyampaikan orasi ilmiah yang mengupas hubungan kompleks antara hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM). Prof. Topo menekankan bahwa hukum pidana memiliki peran ganda. “Hukum pidana memiliki kapasitas ganda, yaitu sebagai tameng yang melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan sebagai pedang yang menegakkan hak-hak korban serta norma HAM,” jelas Prof. Topo.
Menurut Prof. Topo, hukum acara pidana, sebagai instrumen penegakan hukum, harus senantiasa berlandaskan pada prinsip penghormatan terhadap HAM. Meskipun telah terdapat kerangka hukum dan komitmen politik untuk melindungi HAM, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya celah dan tantangan. Penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan pemberdayaan masyarakat sipil merupakan langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa hukum acara pidana berfungsi sebagai perisai pelindung HAM, bukan sebagai ancaman.
Dalam wisuda kali ini, STH Indonesia Jentera juga memberikan penghargaan kepada empat wisudawan terpilih. Pertama, penghargaan Wisudawan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Tertinggi diraih oleh Sanditya Ibnu Hapinra dengan IPK 3,93.
Kedua, Afifah Fitriyani Oceanto terpilih menjadi Wisudawan Berprestasi. Selama berkuliah, Afifah kerap membawa nama Jentera dalam berbagai kegiatan nasional dan internasional, antara lain dengan menjadi delegasi dalam Southeast Asia Regional Workshop on HIV-related Stigma and Discrimination by UNAIDS 2024 dan delegasi Forum internasional “Young People and the Future of the Open Internet” di Taipei pada 2024.
Sementara, penghargaan Penulis Skripsi Terbaik diberikan kepada dua wisudawan. Pertama, Kanzha Irawan Kuswoyo dengan skripsi berjudul “Identitas, Hukum, dan Martabat: Tinjauan Hukum Kritis Terhadap Urgensi Pengakuan Atas Identitas Transgender di Indonesia”. Kedua, Agus Hasan Hidayat dengan skripsi berjudul “Pengaturan Kesehatan Jiwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Analisis Mad Studies”. Pemilihan skripsi terbaik didasarkan pada beberapa komponen penilaian seperti kesatuan gagasan, orisinalitas, penggunaan teori, hingga presentasi akhir.