Dua pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dan Asfinawati menerima anugerah Jimly Award 2025 bagi Penegak Konstitusi pada Rabu (15/10/2025) di Jakarta. Penghargaan ini digagas oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) sebagai bentuk apresiasi kepada individu atau lembaga yang berkontribusi dalam penegakan konstitusi, penguatan demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Jimly Award bertujuan untuk menjadi tolok ukur integritas, menginspirasi perjuangan keadilan sosial, dan mendorong pengakuan publik terhadap kerja-kerja masyarakat sipil di luar kekuasaan formal.
Bivitri Susanti menerima anugerah untuk kategori Pejuang Penegak Konstitusi Bidang Pengembangan Demokrasi. Dalam sambutannya, Bivitri memaknai penghargaan tersebut bukan sebagai prestasi pribadi, melainkan sebagai sebuah cara untuk menghargai kemerdekaan berpikir dalam dunia akademik. “Kalau tidak ada perdebatan, kalau tidak ada pertanyaan, ilmu tidak akan bertumbuh,” ujarnya.
Bivitri juga menyoroti kondisi hak konstitusional warga negara saat ini di mana hampir seribu orang, termasuk pelajar, ditahan hanya karena menggunakan hak konstitusional untuk mengkritik penyelenggara negara. Bivitri mengajak semua pihak untuk merefleksikan kembali perjuangan mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, Asfinawati dianugerahi Jimly Award untuk kategori Pejuang Penegak Konstitusi Bidang Penegakan Hukum. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan penghargaan bersama karena kerja pembaruan hukum selalu dilakukan bersama banyak orang.
Dalam sambutannya, Asfinawati juga menyoroti adanya perbedaan antara idealisme konstitusi dan praktik di lapangan. Ia menilai bahwa keindahan pasal konstitusi masih jauh dengan realita, seperti prinsip persamaan di hadapan hukum yang belum benar-benar terwujud, terutama bagi masyarakat yang sedang ditahan. “Dari pengalaman saya, penegakan hukum sering kali justru menjadi bentuk pelanggaran hukum itu sendiri,” tutupnya.