preloader

Squid Game dan Adu Tarung Kepentingan Publik

Di masa pandemi ini (betapa lelahnya menggunakan ungkapan ini selama hampir dua tahun), salah satu cara menjaga kewarasan adalah dengan menonton layanan streaming film, baik serial atau film panjang. Salah satu yang paling populer adalah serial Korea berjudul “Squid Game” yang bercerita tentang kompetisi maut berbasis permainan anak-anak dengan peserta orang-orang yang memiliki tunggakan hutang berjibun. Pemenang kompetisi Squid Game adalah dia yang bertahan hidup hingga babak terakhir dan memenangkan hadiah uang 45,6 milyar won atau nyaris 550 miliar rupiah.
Menonton “Squid Game” bukan sekadar olah mental berkhayal kabur dari kenyataan semakin merosotnya ekosistem demokrasi di Indonesia. Tapi dari kompetisi serta peristiwa di tiap episode terdapat refleksi serta analogi himpitan yang dirasakan masyarakat sipil dan publik secara umum. Baik dari sisi penegakan hukum maupun kebijakan serta legislasi yang sedang berlaku. Berani coba menganalogikan tiap episode permainan Squid Game dengan situasi masyarakat sipil kita? Mari kita mulai.
 
1. Semua Jadi Korban. Dalam episode “Red Light, Green Light”, peserta yang terlihat bergerak sesudah robot anak perempuan selesai bernyanyi akan segera ditembak mati. Secara bersama-sama, para peserta tanpa pandang bulu bila terlambat berhenti bergerak akan ditembak mati. Ibarat apa yang terjadi di Indonesia, setiap pemangku kepentingan isu masyarakat sipil tanpa pandang bulu akan kena peluru tajam.
Peluru tajam sudah mengena ke KPK yang membuatnya terkapar jatuh sejak revisi UU KPK. Isu kebebasan berserikat semakin terpuruk dengan adanya UU Ormas, belum lagi kerancuan penggunaan istilah “organisasi kemasyarakatan” yang problematik pukul rata menundukkan semua organisasi dalam kategori “ormas” sehingga bisa dibubarkan sesuai selera penguasa.
Isu kekerasan oleh aparat penegak hukum tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan. RUU Kekerasan Seksual yang memiliki keberpihakan pada korban; tak kunjung disahkan malah naskahnya berubah menjadi permisif ke pelaku kekerasan seksual. Mirip seperti permainan “Red Light, Green Light” harapan masing-masing pemangku kepentingan tinggal tunggu waktu kapan terbantai oleh status quo.
 
2. Jilat atau Mati. Para peserta di episode “Honeycombs” harus mengikir gula-gula berbentuk payung, lingkaran, segitiga dan bintang dengan menggunakan jarum. Bila gula-gula itu patah, maka peserta akan ditembak mati. Ancaman maut membuat protagonis Gi-Hun menjilati gula-gula agar cukup rapuh sehingga mudah dipatahkan sesuai bentuk. Menjilati gula-gula sebetulnya tindakan yang lumrah ketika makan gula-gula.
Namun menjadi janggal ketika mereka yang memberikan justifikasi dan pemaafan pada semua kebijakan yang seharusnya layak dikritik mendapat posisi. Ungkapan “Bismillah Komisaris” sangat tepat menggambarkan situasi serba menjilat ini. Mereka yang pernah pasang badan untuk status quo akan mendapatkan penghargaan; di berbagai institusi privat maupun publik. Tak ada yang keliru dengan penghargaan berupa jabatan. Namun ketika terlalu sering terjadi dan mengabaikan sistem merit; jangan marah ketika timbul pertanyaan sejauh mana kita harus menjilat status quo demi sekadar bertahan hidup?
 
3. Tarik Tambang Maut. Logika mutlak-mutlakan semakin tertanam di publik sekarang sejak politik identitas menjadi playbook dalam kontestasi politik pusat maupun daerah. Mirip lomba tarik tambang di Squid Game, satu jatuh; jatuh semua. Tidak ada ruang untuk diskusi bernuansa; langsung kasih stempel.
Kritis terhadap UU Omnibus Cipta Kerja, berarti menolak penciptaan lapangan kerja baru. Menolak pembubaran HTI, artinya setuju dengan premanisme berjubah yang dilakukan organisasi tersebut. Mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berarti golongan liberal pro perzinahan. Menolak revisi UU KPK berarti Islam konservatif. Lalu bagaimana dengan mereka yang menolak revisi UU KPK dan mendukung RUU PKS? Seperti tarik tambang maut di Squid Game, begitu cap atau stempel melekat di satu kubu; tinggal tunggu waktu kapan jatuh.
 
4. Marbles. Permainan kelereng dalam Squid Game memasangkan satu pemain dengan pemain lainnya. Mereka yang memiliki kelereng lebih sedikit akan langsung dieksekusi mati di tempat. Korban dalam permainan ini biasanya mereka yang lemah secara fisik dan mental atau berada dalam strata bawah dalam hierarki sosial seperti lansia, buruh migran atau perempuan.
Mirip seperti apa yang terjadi dengan berbagai kebijakan kita; yang pertama menjadi korban adalah mereka yang termarginalkan. Korban pasal penodaan agama dalam KUHP mayoritas adalah pemeluk agama selain Islam. Seakan tak cukup, pasal-pasal UU ITE kini sudah digunakan oleh pejabat publik dalam mempidanakan pengkritiknya.
Himpitan ekonomi dan minimnya edukasi finansial bagi masyarakat berpendapatan rendah membuat mereka terjerat pinjaman online alias pinjol dengan bunga mencekik. Masyarakat adat semakin sulit mengakses hutan dan laut karena rentan dikriminalisasi akibat UU Cipta Kerja. Teman-teman LGBT masih kerap menerima diskriminasi dan kekerasan dari kelompok mayoritas; sebuah petunjuk bahwa pendekatan pluralisme yang kerap digaungkan masih belum cukup menjangkau kaum minoritas seksual.
 
5. Glass Bridge. Mirip permainan engklek, dalam permainan glass bridge, pemain harus menjejakkan langkahnya di atas jembatan yang terdiri dari petak-petak kaca. Jebakannya adalah beberapa dari petak kaca tersebut terdiri dari jenis gelas yang rapuh. Sehingga bila terinjak langsung pecah dan si penginjak tewas jatuh dari ketinggian. Ketika seorang pemain berusaha menggunakan pantulan cahaya untuk mengenali gelas mana yang merupakan jebakan, pengatur permainan Squid Game mempermainkan lampu sehingga para pemain terkelabui sehingga menginjak kaca yang rapuh sehingga jatuh dan mati.
Bagai bermain dalam episode Glass Bridge, Pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan yang seolah memberi insentif tambahan bagi para hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Keluarnya revisi UU MK No 7/2020 yang menambah masa jabatan hakim konstitusi dan PP 82/2021 Tentang Perubahan PP 55/2014 Tentang Hak Keuangan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menimbulkan kecurigaan seolah-olah penerbitan aturan-aturan tersebut memberikan insentif bagi para hakim agar putusan mereka kelak condong untuk kepentingan status quo.
Tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi sebagaimana tidak ada desakan juga untuk memberikan honorarium tambahan untuk penyelesaian perkara di lingkup MA dan MK. Tidak heran ketika terbit putusan yang mencabut pengetatan remisi bagi koruptor oleh MA dituduh sebagai dampak tidak langsung dari adanya insentif tersebut. Putusan MK yang menolak uji formil revisi UU KPK juga diduga oleh sebagian kalangan merupakan ‘balas jasa’ dari perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi.
Tentu tidak ada pembuktian sebab akibat perpanjangan masa jabatan serta penerbitan insentif berupa honor berhubungan langsung dengan keputusan yang menguntungkan status quo. Namun analogi dari episode Glass Bridge di Squid Game menunjukkan, mengotak-atik cahaya sebagai elemen dasar sebelum melangkah bisa menjerumuskan pemain. Apakah masa jabatan dan tambahan honor merupakan elemen dasar pertimbangan hakim dalam menerbitkan putusan? Kita tidak pernah tahu; pembuktiannya sangat sulit dan mungkin hanya sejarah yang bisa menjawab.
 
6. Squid Game. Permainan terakhir dalam Squid Game adalah Squid Game itu sendiri; yang mirip dengan permainan gobak sodor di Indonesia. Pemain melompat dengan satu kaki dan harus dicegah oleh pemain lawan untuk mencapai titik paling ujung yang menyerupai kepala cumi-cumi. Namun dalam serial Squid Game, pemain yang menang adalah dia yang masih hidup sampai akhir. Dalam adu jotos di episode terakhir ini mirip dengan pertarungan hidup mati antara kepentingan publik dan status quo.
Meski demikian, berbeda dengan serial Squid Game, pertarungan antara kepentingan publik versus status quo adalah perkelahian dengan ronde yang tidak berujung. Ronde pertama bisa jadi kepentingan publik menang, misalnya dengan kemenangan gugatan masyarakat sipil untuk udara bersih Jakarta dengan Pemerintah sebagai tergugat. Namun ronde berikutnya bisa jadi berbalik dengan bandingnya Pemerintah; bisa jadi kemenangan tersebut berbalik menjadi kekalahan bagi publik.
Keberadaan KPK sejak tahun 2002 merupakan simbol terkuat amanat reformasi untuk pemberantasan korupsi. Namun perjalanan sejarah menunjukkan revisi UU KPK tahun 2019 merupakan pukulan mundur luar biasa untuk agenda pemberantasan korupsi. Mengembalikan TNI ke barak melalui UU TNI No. 34/2004 juga merupakan salah satu keberhasilan masyarakat sipil. Tapi dengan adanya wacana personel TNI/POLRI aktif dimungkinkan menjadi Penjabat Tugas Kepala Daerah, seolah membuat semua inisiatif pemisahan sipil-militer hasil reformasi ‘98 menjadi mentah kembali. Lagi-lagi, batu ujinya adalah sejarah; dalam babak mana kepentingan publik menang dan status quo tiarap ataupun sebaliknya.
Tentu saja analisis ringan ini lahir karena terlalu banyak menonton layanan streaming karena pandemi. Namun seperti kata protagonis Gi-Hun ketika hendak meyakinkan Sa-Byeok si gadis pelarian Korea Utara yang tak percaya siapapun, bahwa rasa percaya harus lahir karena kali ini kita tak punya siapa-siapa lagi. “You Don’t Trust People here Because You Can, You Do It Because You Don’t Have Anybody Else,”-Gi-Hun-. Dan, berbeda seperti serial Squid Game yang berisikan adu siasat agar tetap hidup dan memenangkan uang, apabila kepentingan publik yang keluar jadi pemenang serta ekosistem demokrasi membaik; sesungguhnya semua orang menjadi juara.
 
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt618a355fdacd2/squid-game-dan-adu-tarung-kepentingan-publik/?page=all

Dipublikasikan oleh:

Gita Putri Damayana

Gita Putri Damayana merupakan salah satu pengajar hukum bisnis dan Wakil Ketua Bidang Penelitian periode 2020-2024 di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.