preloader

Segala Cara Menunda Pemilu

KAMIS, 2 Maret 2023 kemarin kita dikejutkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang pada pokoknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan ini menimbulkan kebingungan. Apakah benar putusan ini bermakna menunda Pemilu 2024? Mengapa putusan pengadilan negeri, pengadilan tingkat paling bawah dalam struktur Mahkamah Agung, bisa menunda pemilu?

 

Salah kamar dan inkonstitusional

‘Wilayah pengaturan’ hukum pada dasarnya terbagi dua: hukum publik dan hukum privat. Hukum public mengurus soal-soal kepentingan umum seperti penyelenggaraan negara, administrasi pemerintahan, kejahatan, dan ketertiban umum. Adapun hukum privat menata hubungan hukum antara satu atau lebih orang atau badan hukum.

Pemilu berada di wilayah hukum publik, khususnya administrasi pemerintahan. Ia adalah bagian dari tatanan demokrasi yang diatur dalam konstitusi, yaitu Pasal 22E ayat (1), yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun.

Penundaan pemilu memang masalah demokrasi dan negara hukum yang sangat mendasar. Pemilu bukan sekadar rutinitas, apalagi ‘pesta demokrasi’ seperti yang dipopulerkan Orde Baru. Pemilu adalah cara untuk membatasi kekuasaan dan menjalankan sirkulasi kepemimpinan. Sepuluh tahun adalah waktu yang lama bagi sebuah pemerintahan untuk memegang kekuasaan. Dari kekuasaan ini bisa lahir berbagai penyalahgunaan wewenang dan jejaring kekuasaan yang terlalu kuat.

Pemilu yang rutin memelihara demokrasi dengan memecah kekuasaan dari jejaring yang menggurita dan berpotensi jahat. Sekali saja pemilu ditunda, bangunan pembatasan kekuasaan runtuh. Indonesia juga pernah mengalaminya pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Maka, UUD yang diamendemen memastikan hal ini tidak terjadi lagi dengan menegaskan rutinitas dan asas pemilu.

Karena itu pula, setelah diatur dengan terang dalam UUD 1945, UU Pemilu tidak memberi ruang bagi penundaan pemilu. Yang ada hanya istilah pemilu susulan dan pemilu lanjutan, yang diatur dalam Pasal 431-433 UU Pemilu, dalam hal suatu daerah (tidak secara nasional) mengalami bencana alam dan gangguan serius lainnya. Keputusan tentang pemilu susulan dan pemilu lanjutan diatur dalam peraturan KPU.

Jelas, putusan pengadilan negeri bukan produk hukum yang bisa menunda pemilu. Apalagi melalui ‘hukuman’ yang diberikannya kepada KPU dalam sebuah perkara perdata. Masalah hukumnya, dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum sungguh tak lazim menghukum sebuah lembaga secara administratif.

Lagi pula, bahkan sejak awal PN harusnya menyatakan tidak dapat menerima perkara ini karena harusnya perbuatan melawan hukum oleh lembaga pemerintah (onrechmatige overheidsdaad) seperti KPU diadili oleh PTUN. Ini jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

 

Keinginan partai versus kepentingan bangsa

Musabab perkara ini ialah tidak lolosnya Partai Prima dalam tahap verifikasi administrasi sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Dikatakan dalam uraian gugatan, Partai Prima sebagai penggugat memang sudah pergi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, keduanya ditolak.

Bila dilacak lebih jauh, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu. Gugatan itu tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Pendek kata, semua cara untuk berkompetisi sudah dicoba, tetapi tak berhasil. Sampai justru perkara gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya (apa yang diminta penggugat), Partai Prima memang meminta agar KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Perlu dicatat, Partai Prima tidak meminta apa pun terkait dengan statusnya sebagai partai peserta pemilu yang menjadi sebab diajukannya perkara ini.

Maka, majelis hakim memutus sesuai permintaan Partai Prima. Pengadilan tidak mengkreasikan sendiri putusan itu. Bahkan, bunyi putusan sama persis dengan petitum penggugat. Adapun pertimbangan hukum hakim sangat minim sehingga tidak terlihat penalaran hukum (legal reasoning) yang bisa menjelaskan mengapa majelis hakim bisa sampai pada putusan itu.

Pertanyaannya, mengapa Partai Prima meminta hukuman seperti itu? Tidakkah mereka paham dampak yang ditimbulkannya bagi demokrasi Indonesia? Apakah keinginan untuk ikut sebagai peserta pemilu begitu besarnya sehingga mengalahkan kepentingan bangsa dan negara tentang demokrasi?

Kalau ada kritik mendasar pada penyelenggaraan pemilu, masih banyak yang bisa dilakukan. Misalnya, dengan bergerak bersama banyak kelompok masyarakat sipil yang berupaya mendorong pemilu yang benar-benar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bahkan, bisa pula Partai Prima membangun gerakan tidak memilih, yang juga tidak ideal, tetapi jelas lebih demokratis ketimbang menyokong keinginan yang ingin memperlama kekuasaan.

Perlu dipahami, begitu sebuah kelompok memutuskan untuk ikut berkompetisi dalam pemilu dengan menjadi partai peserta pemilu, mereka sudah terikat oleh tanggung jawab publik, etik, dan nilai-nilai konstitusional tentang demokrasi dan negara hukum. Seharusnya, Partai Prima menimbang dampak yang ditimbulkan dari sebuah upaya hukum pada kepentingan umum.

 

Dampak putusan

Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu. Memang tidak ada frasa ‘menunda pemilu’ dalam putusan ini, tetapi dampak putusan ialah penundaan pemilu. Mari kita baca butir kelima dari amar putusan yang berbunyi, ‘Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari’.

Ketepatan waktu penundaan, menurut argumen Partai Prima yang diadopsi begitu saja sebagai putusan hakim, ialah lamanya masa persiapan pemilu sampai saat ini. Dikatakan, dua tahun, empat bulan, tujuh hari adalah waktu yang sudah ditempuh KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

Menghentikan aktivitas pemilu dan mengulangnya ibarat me-restart komputer. Benarkah KPU bisa me-restart tahapan pemilu tetap sesuai dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024? Bila menilik Peraturan KPU No 3 Tahun 2022, kita akan sangat paham, hal itu tak mungkin dilakukan. Tahapan verifikasi peserta pemilu saja bisa berjalan lebih dari enam bulan karena ada verifikasi administrasi dan faktual. Belum lagi masa kampanye dan persiapan lainnya. Jelas, makna putusan ini adalah penundaan pemilu.

 

Bagian dari skenario besar?

Kita harus membaca putusan ini melampaui teks putusan dan komplikasi hukum yang rumit. Secara hukum, putusan ini harus dibanding oleh KPU ke pengadilan tinggi. Sementara itu, perintah bagi KPU untuk menghentikan pelaksanaan pemilu bisa dikesampingkan karena putusan inkonstitusional.

Namun, kita tak boleh melepaskan fenomena keluarnya putusan ini dari fakta bahwa isu penundaan pemilu memang sudah dihembuskan sejak lama. Mulai dari pernyataan menteri-menteri dan ketua partai politik, wacana amendemen konstitusi, perkara di Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan presiden (sudah ditolak), sampai dengan deklarasi pendukung Presiden Joko Widodo.Apakah Partai Prima memang merasa berhak meminta menunda pemilu hanya karena ia tidak lolos menjadi partai peserta pemilu? Apa sebenarnya ideologi, visi, dan misi partai? Siapa di balik upaya hukum ini? Bagaimana hakim bisa setuju seratus persen dengan gugatan penggugat.

Memang, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tetap harus ditangani dengan hati-hati. Cukup banyak pernyataan palsu dari politisi maupun upaya memanfaatkan segala celah hukum yang tersedia yang terus-menerus dilancarkan.

Pemeriksaan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu dilakukan. Akan tetapi, bacaan besar tentang keinginan mempertahankan kekuasaan harus menjadi pegangan. Kita harus tetap bersiap dengan segala kemungkinan politik dan hukum. Belakangan ini, semua hal bisa saja terjadi asal diinginkan oleh penguasa.

Kita tak boleh melepaskan fenomena keluarnya putusan ini dari fakta bahwa isu penundaan pemilu memang sudah dihembuskan sejak lama. Mulai dari pernyataan menteri-menteri dan ketua partai politik, wacana amendemen konstitusi, perkara di Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan presiden (sudah ditolak), sampai dengan deklarasi pendukung Presiden Joko Widodo.

 

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/kolom-pakar/563068/segala-cara-menunda-pemilu

Tanggal: 6 Maret 2023

Dipublikasikan oleh:

Bivitri Susanti

Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014, visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, dan visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.