preloader

Kertas Advokasi Kebijakan atas Draf RUU Cipta Kerja Bidang Riset dan Inovasi

Upaya pemerintah dalam mendukung riset dan inovasi melalui penganggaran dana abadi penelitian semakin menunjukkan hasilnya. Hingga Juli 2020, pencairan dana penelitian telah mencapai Rp 14,3 miliar untuk 21 Proyek Riset Nasional (PRN). Dana abadi penelitian sendiri sejauh ini telah dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp 5 triliun per tahun 2020.
Persoalan dukungan finansial negara memang menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dunia riset dan inovasi selama ini. Keberadaan dana abadi penelitian bisa jadi dapat mengatasi masalah ketersediaan anggaran. Namun faktanya, masih ada berbagai faktor penghambat yang dapat membuat pemanfaatan dana penelitian tidak optimal.
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) mengidentifikasi sejumlah permasalahan dalam ekosistem riset di Indonesia, yaitu belum teraturnya data penghitungan belanja penelitian dan pengembangan nasional, belum tersedianya mekanisme pendanaan penelitian yang terpisah dari sistem pengadaan barang dan jasa, tidak adanya lembaga independen yang fokus mengelola dana penelitian, serta rendahnya kemampuan fiskal negara dalam mengalokasikan dana untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan.
Selain itu, lambannya perkembangan riset di Indonesia dipengaruhi pula oleh faktor dari sisi penyelenggara penelitian, seperti rendahnya kontribusi industri dan swasta dalam pendanaan riset serta tidak adanya mekanisme yang jelas untuk mengukur kinerja lembaga penelitian. Terkait pelaku penelitian dan pengembangan, UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) menyebutkan setidaknya ada lima aktor yang dapat menyelenggarakan kegiatan riset, mulai dari perorangan, kelompok, badan usaha, lembaga pemerintah/swasta, hingga perguruan tinggi.
Perihal penyelenggara riset inilah yang ingin ditegaskan perannya oleh Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Dalam Bab VII tentang Dukungan Riset dan Inovasi, RUU itu menyebutkan secara eksplisit bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat memiliki peran dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta inovasi.
 
Unduh Dokumen:
PSHK-Kertas Advokasi Kebijakan atas Draf RUU Cipta Kerja Bidang Riset dan Inovasi