preloader

Demokrasi dan Politik Kewargaan

PANAS membakar siang itu, 8 Juni 2023. Serombongan massa berdiri berpeluh di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak diizinkan masuk. Hari itu pengadilan sedang menyidangkan perkara pencemaran nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dengan terdakwa dua aktivis pembela hak asasi manusia, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Mereka didakwa karena mendiskusikan sebuah hasil riset tentang dugaan kepemilikan tambang di Papua. Persoalan di Papua jauh dari penyelesaian, justru pembela-pembelanya diseret ke pengadilan untuk sebuah kritik yang dianggap membuat pejabat tidak nyaman.

Lantas ada Golfrid Siregar, aktivis WALHI yang wafat dengan banyak kejanggalan pada Oktober 2019 di tengah urusannya dengan kasus besar yang melibatkan politisi dalam proyek pembangkit listrik di Tapanuli Selatan. Ada pula Yusuf Kardawi, Immawan Randi, Maulana Suryadi, Akbar Alamsyah, Bagus Putra Mahendra, yang wafat pada September 2019 dalam aksi #reformasidikorupsi.

Masih banyak peristiwa pembungkaman lain yang tak tertampung dalam catatan ringkas ini. Cerita-cerita ini terasa menggelisahkan karena kita sempat punya harapan besar 25 tahun yang lalu, saat pintu demokrasi Indonesia dibuka melalui Reformasi 1998. Sayangnya, selama ini demokrasi hanya dimaknai secara prosedural dan kelembagaan. Akibatnya, ia hanya membuka ruang baru bagi aktor politik formal lama dan penyelenggara negara, tapi menutup ruang bagi warga untuk berperan dalam negara.

Demokrasi adalah soal warga. Negara tidak eksis tanpa warga dan penyelenggara negara tidak bisa hadir tanpa mandat warga negara. Demokrasi keterwakilan didesain sebagai cara memfasilitasi mandat itu. Nyatanya, menjadi wakil tidak dilihat sebagai mandat, melainkan tujuan meraih kekuasaan. Maka warga dimobilisasi untuk mencoblos dalam Pemilu semata, sementara partisipasi politik di luar Pemilu ditutup rapat. Penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK, UU Cipta Kerja, dan revisi UU Kesehatan, misalnya, dianggap angin lalu.

Saluran politik formal warga kepada wakilnya tertutup karena pengambilan keputusan dalam partai politik dikuasai oleh kartel, yaitu partai yang beroperasi seperti kartel yang bekerja sama antarpartai dan antara partai dengan pemerintah, bukan untuk berkompetisi (Katz and Mair, 1995) tapi meraih keuntungan seperti dalam perdagangan. Cara berpolitik seperti ini membuat oligarki marajalela. Komunikasi elite berbagai partai politik, pemerintah, dan pemodal berlangsung lancar untuk melahirkan kebijakan untuk kepentingan mereka, sementara relasi antara partai politik dengan pemilih-pemilihnya tersumbat

Ketika warga negara ingin memanfaatkan jalur formal partisipasi dalam pembentukan kebijakan, mereka menemukan jalan buntu. Rapat-rapat formal dan masukan tertulis dikoleksi, namun kebijakan diketok tanpa mempertimbangkan suara pemangku kepentingan. Ruang yang tersisa hanya di luar ruang rapat, melalui demonstrasi dan diskusi. Namun ruang ini pun dibungkam dengan upaya-upaya yang sistematis. Dengan melihat demokrasi sebagai alat kekuasaan, aparatur negara memperlakukan kritik warga sebagai gangguan keamanan, serangan pada kemapanan elite, penguasa, dan pengusaha.

Padahal, kebebasan warga adalah syarat tumbuhnya demokrasi (enabling environment for democracy). Tanpa peran warga, demokrasi hanya cangkang kosong: prosedur dan institusi yang tidak bekerja untuk warga, yang sesungguhnya pemegang kekuasaan. Warga di sini harus dimaknai dalam konteks relasi dengan negara, sebagai terjemahan dari civicus. Civicus berkaitan dengan relasi hak individual dengan kepentingan umum atau antara kinerja pemerintah dan perhatiannya pada kepentingan warga negara (Almond and Verba, 1963).

Kekuasaan tanpa akuntabilitas bukan demokrasi. Karena itu kebebasan berpendapat tidak boleh dikurangi sedikit pun, apalagi dengan tekanan sistematis melalui hukum. Tanpa kontrol warga, penyelewengan oleh penyelenggara negara tidak bisa dikontrol, kekuasaan bisa menjadi tak berbatas.

Apalagi, berbagai studi empirik menunjukkan bagaimana institusi-institusi demokrasi juga bisa dengan mudah dibajak oleh pemegang kekuasaan. Nancy Bermeo (2016) mencatat adanya fenomena global tentang pembalikan demokrasi (democratic backsliding), yaitu dengan menggunakan institusi-institusi demokrasi itu sendiri dan dilakukan oleh aktor-aktor demokrasi formal. Dalam ranah hukum, ada fenomena “autocratic legalism”, penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis (Corales, 2015; Scheppele, 2018). Langkah awalnya serangan

terencana oleh penguasa kepada institusi-institusi yang tugasnya mengawasi kekuasaan. Setelah semua batasan konstitusional dilonggarkan, penguasa akan dengan mudah menggunakan instrument hukum untuk melegitimasi tindakannya yang melanggar prinsip negara hukum (Scheppele, 2018).

Dalam konteks Indonesia, empat institusi pengawas kekuasaan sudah dilemahkan terlebih dahulu. Pertama, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK pada 2019. Kedua, kelompok “oposisi” di DPR melalui rekrutmen kabinet dan cara-cara legal lainnya. Ketiga, serangan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi melalui pergantian hakim di tengah jalan, yang akan pula dilegalkan melalui revisi UU Mahkamah Konstitusi. Keempat, tekanan pada kebebasan warga. Power dan Warburton (2020) juga mencatat regresi demokrasi di Indonesia, salah satunya ditandai dengan menyempitnya ruang kewargaan (civic space) ini.

Ada empat moda sistematis mempersempit ruang kewargaan. Pertama, penggunaan instrumen hukum untuk mengancam dan menakut-nakuti warga (judicial harassment). Kedua, kekerasan fisik oleh aparat keamanan. Ketiga, penggunaan serangan digital. Keempat, penggunaan hukum administrasi dan prosedur, seperti undang-undang organisasi kemasyarakatan dan instrumen lain yang berkaitan dengan pengendalian aktivitas organisasi nonpemerintah.

Laporan Amnesty International Indonesia pada Oktober 2022 bisa kita pakai sebagai data pendukung untuk menggambarkan situasi itu. Menurut Amnesty, sejak Januari 1999 hingga Mei 2022, ada 332 orang dijerat dengan pasal pencemaran nama dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 834 korban kekerasan fisik dan digital, serta 90 kasus serangan digital berupa peretasan dan doxing (penyebarluasan data pribadi) dengan 148 korban selama 1999-2022.

Untuk membuka ruang kewargaan yang baik bagi demokrasi, politik kewargaan pemerintah harus diarahkan pada tiga hal. Pertama, politik hukum yang diarahkan pada (a) penghapusan instrument hukum yang mengancam kebebasan berpendapat; (b) penghapusan hambatan atas kebebasan berorganisasi; (c) tidak digunakannya kekerasan fisik oleh aparat keamanan dalam menghadapi aktivitas kewargaan; serta (d) pengusutan dan penegakan hukum terhadap upaya-upaya peretasan dan doxing.

Pasal mengenai pencemaran nama dalam Undang-Undang ITE dan KUHP yang berkaitan dengan pengekangan kebebasan berpendapat harus dicabut. Cara kerja aparatur keamanan mesti beranjak dari kultur kekerasan menjadi pemolisian demokratis yang berbasis hak asasi manusia.

Kedua, mengubah politik pendidikan kewargaan dari pendekatan yang cenderung nasionalistik dan patriotik menjadi pendekatan berbasis peran kewargaan dalam konteks hak asasi dan mekanisme penyelenggaraan negara. Buku-buku ajar pendidikan kewarganegaraan (harusnya “kewargaan”) harus diubah agar berbasis hak politik dan peran kewargaan dalam relasi warga dan negara, bukan sekadar kepatuhan dengan pendekatan komando dan disiplin.

Ketiga, pembukaan ruang politik formal untuk warga dengan memastikan partisipasi bermakna setiap pembuatan kebijakan. Sementara itu, aturan main politik juga mesti diubah untuk memberantas kartel politik dan menebalkan relasi antara yang diwakili dengan yang mewakili.

Kita harus mengubah posisi warga menjadi subjek, penentu jalannya negara, bukan hanya dengan mendorong perubahan di tingkat aturan main, tetapi juga dengan mengkritik kesewenangwenangan. Ruang kewargaan tidak hanya harus dipertahankan seperti yang selama ini dibincangkan, tetapi juga kita jadikan alat untuk melawan ketidakadilan.

Dipublikasikan oleh:

Bivitri Susanti

Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Ia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014, visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, dan visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.