preloader

Strategi untuk Melawan Impunitas

Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Amnesty International Indonesia, Kelompok Kerja Indonesia-Belanda untuk Keadilan dan Pembangunan, dan Institut Van Vollenhoven dari Leiden Law School menyelenggarakan diskusi bertajuk Strategi untuk Melawan Impunitas pada Jumat (22/4/2022) secara daring. Diskusi ini adalah edisi ketiga dari rangkaian Seri Webinar: Memahami dan Mengurai Impunitas di Indonesia, setelah sebelumnya menyelenggarakan diskusi bertema Memahami Impunitas di Indonesia, Impunitas dalam Sistem Hukum Indonesia, dan Aspek-aspek Nonhukum dari Impunitas.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asvi Warman Adam, menjelaskan bahwa Jokowi mengamanatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hasilnya bisa diterima semua pihak dan dunia internasional. Dalam realisasinya, tiga Menkopolhukan yang pernah menjabat, antara lain Luhut Binsar Panjaitan menyelenggarakan Simposium Nasional ’65 pada April 2016, lalu pada masa Wiranto muncul wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, dan pada masa Mahfud MD muncul isu pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).

“Dari beberapa seminar yang sempat diselenggarakan, UKP-PPHB tujuannya hanya mengumpulkan data mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu untuk kemudian diserahkan kepada KKR yang entah kapan akan terbentuknya. Lebih bagus, UKP-PPHB dijadikan pengganti atau subtitusi dari KKR”, ungkapnya.

Asvi juga menambahkan bahwa dibandingkan KKR yang pembentukannya memakan waktu lama, akan lebih cepat jika yang dibentuk adalah model Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste yang pernah dibentuk pada 2005 lalu. Pada komisi ini, kasus pelanggaran HAM diakui dan disebutkan lembaga yang bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi. Namun, lewat komisi ini tidak ada individu yang diadli.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, menuturkan bahwa untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM diperlukan pemenuhan hak-hak korban atau yang disebut dengan empat pilar transitional justice, yaitu hak atas kebenaran, hak atas keadilan, hak atas reparasi, dan jaminan ketidakberulangan. Menurutnya, keempat hak ini belum terpenuhi dari berbagai macam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah hingga saat ini.

Fatia juga menilai salah satu alasan langgengnya impunitas adalah masih banyaknya aktor-aktor terduga pelanggaran HAM, yang sudah masuk ke dalam laporan nasional dan internasional, masih memegang jabatan publik yang strategis.

“Hal ini terjadi karena tidak adanya proses vetting mechanism yang berguna untuk mengecek rekam jejak individu yang layak atau tidak untuk memegang jabatan publik,” ungkapnya.

Pengajar Southeast Asian History, University of Melbourne, Kate McGregor, membandingkan represi yang terjadi di Indonesia pada 1965-1966 dan Argentina pada 1976-1982 serta aktivisme yang dilakukan untuk mendukung penuntasan kasus pelanggaran HAM. Menurutnya, represi di Indonesia jauh lebih berat sehingga aktivisme sulit dilakukan, sementara di Argentina aktivisme tetap dapat dilakukan.

Aktivisme di Argentina dilakukan dengan meningkatkan memori kolektif lewat seni publik, taman memori, hingga street art. Pada 1995, dibentuk pula H.I.J.OS (Sons and Daughters for Identity and Justice against Forgetting and Injustice) yang berarti “anak” dalam bahasa Spanyol yang berfokus untuk melawan impunitas melalui pertunjukan seni untuk mengekspos para pelaku yang masih bebas tanpa mengalami penghukuman.

Hal yang sama muncul di Indonesia pada 2008 dengan terbentuknya Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) yang terdiri dari 47 NGO dan keluarga korban. Dalam kampanyenya, KKPK berfokus pada penyampaian kebenaran dan keadlian bagi korban, berbeda dengan H.I.J.OS. yang mengekspos pelaku.

Diskusi yang dimoderatori oleh pengajar STH Indonesia Jentera, Estu Dyah Arfianti bertujuan untuk mendukung upaya berbagai pihak dalam mengatasi masalah impunitas di Indonesia. Diskusi ini dapat disaksikan ulang di kanal YouTube STH Indonesia Jentera.

Unduh File:
STH Indonesia Jentera_Strategi untuk Melawan Impunitas_Kate McGregor
STH Indonesia Jentera_Strategi untuk Melawan Impunitas_Asvi Warman Adam