preloader

STH Indonesia Jentera Berpartisipasi dalam Anti-Corruption Summit-4 2020


STH Indonesia Jentera berpartisipasi dalam agenda Anti-Corruption Summit-4 2020 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pada tahun ini mengangkat tema “Quo Vadis Pemberantasan Korupsi?”. Selain turut serta dalam kegiatan Pameran Virtual Edukasi Anti Korupsi yang digelar pada 18 sampai 26 November 2020, penelitian salah satu asisten pengajar Jentera, Agil Oktaryal, menjadi salah satu dari sepuluh paper terpilih yang kemudian dipresentasikan dan didiskusikan dengan lebih mendalam.
Pada penelitian tersebut Agil bersama perwakilan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Proborini Hastuti, membahas perihal “Desain Penegakan Hukum korupsi Partai Politik di Indonesia”. Paper tersebut kemudian dipresentasikan dalam salah satu sesi pararel Anti-Corruption Summit-4 pada Rabu (18/11), dengan menghadirkan dua narasumber yakni Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Sigit Pamungkas, serta dimoderasi oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait.
Dalam presentasinya, Agil mengawali dengan membahas latar belakang penelitian perihal kondisi partai politik di Indonesia, yang di satu sisi memiliki peran strategis dalam hal rekrutmen dan kaderisasi tokoh politik hingga pejabat publik, namun di sisi yang lain faktanya partai politik kemudian juga menjadikan organisasi publik sebagai sarana “fundraising”. Fenomena tersebut ditandai oleh beberapa kasus dan preseden korupsi yang melibatkan pejabat publik sekaligus kader dan fungsionaris partai politik. Agil kemudian mengajukan diskursus perihal kasus korupsi yang melibatkan oknum kader partai politik, selama ini pengusutannya belum mampu menyentuh partai politik itu sendiri sebagai badan hukum. Padahal beberapa bukti telah menunjukkan aliran dana korupsi tidak hanya dinikmati oleh oknum kader, namun juga partai politik yang menaunginya.
Rumusan masalah yang kemudian diangkat dalam penelitian tersebut adalah bagaimana pengaturan penegakan korupsi saat ini dalam mendrong partai politik yang bebas korupsi serta desain ideal penegakan hukum korupsi sebagai upaya pewujudan partai politik yang bebas korupsi. Tim Peneliti kemudian menjabarkan beberapa peraturan yang dikenakan guna pengaturan penegakan korupsi hingga saat ini yakni Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada, serta Pakta Integritas Peraturan KPU.
Tim Peneliti kemudian mengajukan tesis konsep dan desain ideal penegakan hukum korupsi untuk partai politik. Prasyarat pertama dan utama menurut Tim Peneliti adalah penegasan partai politik sebagai korporasi. Penegasan tersebut berdasar dari tiga aspek, yakni aspek regulasi yang berbicara perihal pendekatan penafsiran partai politik adalah korporasi yang berpedoman pada UU Tipikor dan UU Partai Politik; aspek perbandingan yang menjabarkan penafsiran korporasi di Amerika Serikat dan Belanda, yang tidak terbatas hanya pada pengertian ekonomi dan pendapatan; dan aspek teori yang mengangkat pendekatan teori pelaku fungsional, teori identifikasi, vicarious liability, dan strict liability. Berdasarkan landasan tersebut, didapat titik temu dengan menempatkan partai politik sebagai badan hukum layaknya korporasi, sehingga partai politik dapat dijadikan subjek hukum apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Selain penegasan partai politik sebagai korporasi, Tim Peneliti kemudian menawarkan dan menjabarkan tiga desain penegakan hukum korupsi dengan partai politik sebagai objek. Yang pertama adalah pengurangan bantuan keuangan negara maksimal 30% apabila terjadi kasus korupsi yang melibatkan oknum partai politik secara mandiri. Yang kedua adalah larangan partai politik menjadi peserta pemilu pada periode pemilihan selanjutnya dengan syarat terjadinya preseden korupsi yang dilakukan oleh oknum partai politik secara kolektif. Tim Peneliti kemudian juga mengajukan desain penegasan hukum korupsi partai politik secara lebih tegas yakni pembubaran partai politik apabila korupsi dijalankan secara sistematis dan terorganisir.