preloader

RUU Hukum Acara Perdata dan Arah Reformasi Eksekusi Perdata


Pemerintah melalui instrumen perencanaan pembangunan nasional sudah menyinggung reformasi hukum perdata dan hukum acara perdata. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper) sudah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 (meski belum dibahas pada tahun berjalan), dan sudah diusulkan kembali masuk ke Prolegnas prioritas 2022.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional dan Tim Penyusun RUU Hukum Acara Perdata, Prof. Basuki Rekso Wibowo, RUU Haper merupakan hasil kerja panjang selama puluhan tahun dan hasil sumbangan pemikiran dari banyak pemangku kepentingan. Terkait penilaian bahwa RUU Haper merupakan “copy-paste” dari ketentuan-ketentuan dalam HIR dan RBg dengan beberapa perubahan tertentu, Prof. Basuki menuturkan bahwa tidak mungkin membuat suatu aturan yang sama sekali baru dan berbeda secara kontras dengan ketentuan yang telah ada dan berlaku.

“Tidak mungkin mengganti semua peraturan yang lama dengan yang baru, apalagi ini merupakan hukum formil yang mengatur prosedur dan proses peradilan yang telah dipraktekkan selama puluhan tahun. Sejauh yang bisa dilakukan adalah dengan melengkapi yang kurang dan memperbaiki yang sudah tidak cocok lagi,” ungkapnya.

Terkait reformasi eksekusi perdata, Prof. Basuki menilai bahwa pelaksanaan putusan merupakan tahapan akhir yang paling sulit dan kompleks dari keseluruhan jalannya proses acara di pengadilan. Tak sedikit tekanan yang bersifat teknis atau pun nonteknis datang dari berbagai pihak, sehingga membuat Ketua Pengadilan Negeri selaku otoritas yang berwenang berada pada situasi yang dilematis.

Untuk mengurangi beban Ketua Pengadilan, Prof. Basuki mengungkapkan bahwa sempat muncul wacana untuk mengeluarkan kewenangan eksekusi putusan dari kewenangan Ketua Pengadilan dan mengalihkan kewenangan tersebut kepada suatu lembaga baru. Wacana tersebut menimbulkan perdebatan dan penolakan, terutama dari kalangan peradilan, karena dianggap sebagai reduksi terhadap kewenangan Ketua Pengadilan. Terlebih, eksekusi merupakan rangkaian dari proses peradilan dan dimaknai sebagai mahkota pengadilan. Akhirnya, perdebatan itu usai setelah wacana tersebut tidak dilanjutkan dan tidak dinormakan ke dalam RUU Haper.

Hal tersebut disampaikan dalam webinar bertajuk “RUU Hukum Acara Perdata dan Arah Reformasi Eksekusi Perdata” dalam Seri Diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP) 2021 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Bidang Studi Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera pada Rabu (15/12/2021) secara daring.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sonyendah Retnaningsih, menuturkan bahwa saat ini sumber hukum eksekusi adalah Pasal 195-224 HIR atau Stb. 1941 No. 44 yang memuat empat asas eksekusi. Pertama, putusan hanya dapat dijalankan pada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali pelaksanaan putusan lebih dahulu, pelaksanaan putusan provisi, akta perdamaian, dan eksekusi terhadap Grosse Akta. Kedua, putusan tidak dijalankan secara sukarela; ketiga, putusan yang dapat dieksekusi bersifat kondemnator atau menghukum.

Terakhir, eksekusi hanya dapat dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Partner di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad Maulana, menilai perjalanan seorang atau suatu pihak untuk mencapai keadilan dalam sistem Hukum Acara Perdata di Indonesia sangat panjang. Bahkan ketika putusan sudah keluar, pelaksanaan eksekusi sita juga terhambat karena pemohon diwajibkan menyajikan info lengkap terkait aset yang akan disita seperti seperti fotokopi sertifikat, BPKB, dan lain sebagainya. Untuk memenuhi hal tersebut, pemohon kerap kesulitan karena tidak tersedia data aset yang dapat diakses oleh publik, instansi pemegang info terkait aset enggan memberikan data, dan ketiadaan prosedur akses informasi yang jelas.

Selain itu, masalah yang muncul saat pelaksanaan sita adalah problem keamanan seperti tanah yang akan disita dikuasai preman. Sementara, petugas juru sita sebagai pelaksana ekseskusi kualifikasinya dinilai kurang mumpuni.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ahmad Maulana menuturkan perlunya penyesuaian pangkat atau golongan juru sita sebagai pelaksana sita, alokasi anggaran khusus bagi aparat keamanan untuk pengamanan sita, dan penyesuaian struktur organisasi Pengadilan Negeri untuk memperkuat tim juru sita.

Pengajar STH Indonesia Jentera dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung, Aria Suyudi menuturkan secara umum tidak banyak informasi mengenai seberapa baik kinerja penegakan sengketa perdata, baik pada sengketa perdata komersial maupun perdata keluarga, namun dari berbagai diskusi dengan stakeholder, dikeluhkan bahwa proses eksekusi putusan pengadilan perdata cenderung lama, rumit, dan tidak efisien.

Meski begitu, terdapat beberapa peluang reformasi eksekusi, yakni dengan meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas proses eksekusi; meninjau kembali kebijakan biaya eksekusi putusan perkara perdata bagi pengadilan di Indonesia; perlu penetapan batas waktu tertentu dalam pelaksanaan eksekusi, dan meningkatkan efektifitas kepatuhan terhadap proses eksekusi, melalui prosedur Contempt Of Court yang diancam dengan pidana.

Menurut Aria, negara perlu lebih proaktif memainkan peran dalam menjamin bahwa hak warga negara yang diperoleh dari putusan pengadilan pada perkara perdata dapat secara efektif diperoleh, mencari praktik terbaik dalam pelaksanaan penegakan putusan pengadilan pada perkara perdata pada negara-negara lain, dan perlu kajian lebih mendalam tentang opsi peningkatan efektivitas rezim eksekusi di Indonesia untuk membuat peta jalan reformasi rezim eksekusi hukum perdata indonesia.

Forum Kajian Pembangunan (FKP) merupakan sebuah konsorsium yang terdiri dari berbagai institusi di Indonesia, yang bekerja sama dengan the Indonesia Project (Australian National University). Pada Desember 2021, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menjadi tuan rumah untuk acara FKP.

Diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Kemitraan dan Kerja Sama PSHK, Muhammad Faiz Aziz dapat disaksikan ulang di kanal YouTube PSHK Indonesia.


File Download

STH Indonesia Jentera_Pengaturan tentang Eksekusi dalam HIR dan RUU_Sonyendah Retnaningsih

STH Indonesia Jentera_Beberapa Catatan Kecil Tentang RUU Hukum Acara Perdata & Arah Reformasi Eksekusi Perdata_Basuki Rekso Wibowo

STH Indonesia Jentera_Praktik Pelaksanaan Putusan Perdata Beserta Hambatan dan Tantangan_Ahmad Maulana

STH Indonesia Jentera_RUU Hukum Acara Perdata dan Arah Reformasi Eksekusi Perdata_Aria Suyudi