preloader

Pengajar Jentera Menjadi Ahli dalam Persidangan Penghadangan Kegiatan Tambang untuk Hak Lingkungan


Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari, menjadi ahli dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (25/3/2021). Persidangan dengan Nomor Perkara 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw tersebut membahas kasus pasal 162 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang melibatkan tiga terdakwa.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa didakwa merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, & SIPB yang telah menyelesaikan hak atas tanahnya dengan pemegang hak sebelum memulai kegiatan operasi produksi yang sesuai dengan pasal 162 jo. 136 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam konstruksi dakwaan Penuntut Umum, para terdakwa dianggap melakukan beberapa hal, diantaranya adalah berdiri di tengah jalan guna menghadang dan menghentikan dump truck, memasang tulisan yang pada intinya melarang truk tambang melintas jalan, menutup jalan dengan kursi dan pot bunga, dan menggembosi ban dump truk.
Terkait dengan kasus tersebut, Eki membuka penjelasannya bahwa dari pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan di persidangan, memunculkan pertanyaan apakah tindakan-tindakan yang diuraikan dalam dakwaan dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Ia kemudian menjabarkan terkait perintangan atau gangguan atas kegiatan usaha pertambangan tidak didefinisikan secara jelas oleh UU Minerba maupun KUHP. Jika dibandingkan dengan delik serupa yang diatur di KUHP, terminologi ”merintangi atau mengganggu” selalu dikaitkan dengan delik-delik terhadap keamanan negara dan membahayakan keamanan barang dan orang. Artinya, rincian perbuatannya tidak ditentukan oleh undang-undang, mengingat tingkat kriminalitas tindak pidananya sedemikian berbahayanya. Tindakan apapun yang bisa mengakibatkan dirintanginya atau diganggunya hal-hal tertentu, seperti penyidikan (obstruction of justice), dapat dijerat dengan perbuatan tersebut. Jika dikaitkan dengan kasus ini, penghadangan truk yang memuat material tambang untuk kemudian menurunkan angkutannya tersebut dan meminta supir untuk mencari jalan lain sudah termasuk dalam konteks perintangan atau gangguan terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Eki kemudian mempertanyakan apakah tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori atau sifat melawan hukum. Ia kemudian menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, perbuatan yang dapat dipidana adalah yang memiliki sifat melawan hukum. Terkait dengan kasus tersebut, Eki mendorong adanya pembuktian lebih lanjut, sebagai prasyarat atas pemidanaan (materiel wederrechtelijkheid). Perintangan tersebut harus dilihat apakah memang dimaksudkan secara khusus untuk membuat usaha pertambangan terhenti, terganggu, atau memang ada hal-hal lain yang memiliki justifikasi untuk dilepaskan pertanggungjawaban pidananya. Eki mencontohkan, apabila terdakwa sengaja menghentikan laju truk tambang menuju lokasi pertambangan, tetapi itu dilakukan untuk menghindarkan dari risiko bahaya yang lebih besar seperti mencegah banjir, kecelakaan, dan lain sebagainya, maka tindakan tersebut tidak memiliki sifat melawan hukum.
Eki juga menambahkan bahwa terdapat kekeliruan dalam dakwaan oleh Penuntut Umum yakni konstruksi kasus yang dilakukan oleh tiga orang, namun Penuntut Umum tidak mencantumkan Pasal 55 KUHP sebagai dasar untuk memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap peserta lain dalam kejahatan tersebut. Kekeliruan tersebut dianggap fatal dan tidak cermat karena jika pasal 55 KUHP tidak dicantumkan artinya tindak pidana tersebut hanya dilakukan oleh satu orang saja. Eki menambahkan bahwa hanya dengan mencantumkan Pasal 55 KUHP, jaksa dan hakim dapat menarik pertanggungjawaban pidana peserta lainnya untuk dipidana, jika memang dianggap bersalah.