preloader

Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar II

Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar II (PPKHPMD II) disampaikan bukan hanya dengan ceramah, tetapi juga diskusi tanya-jawab serta studi kasus. Itulah yang terlihat pada training yang dilakukan pada Sabtu, 5 November 2016. Materi yang diberikan adalah Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan (M&A) dan Tender Offer dan disampaikan oleh Sampurno Budisetianto.
Satu hal yang mendasar tentang M&A adalah dasar hukum yang mengaturnya. Hingga kini, dasar hukum yang mengatur M&A masih menggunakan PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Padahal, pada 2007, sudah diterbitkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sering kali, dalam praktiknya, M&A dijadikan alat untuk menguasai pasar.
Materi selanjutnya adalah Laporan Keuangan untuk Non-akuntan (memahami standar akuntansi bagi non-akuntan). Menurut Octaviana Lolita Lumban sebagai pemateri, laporan keuangan begitu penting untuk menggambarkan posisi/keadaan yang terjadi saat perusahaan dilaporkan. Laporan itu menjadi juga menjadi sangat penting bagi para stakeholders dan shareholders sebagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan.
Pelatihan selanjutnya diadakan seminggu setelahnya. Materinya adalah Good Corporate Governance (GCG) yang disampaikan oleh Indra Safitri. Secara konsep, GCG menganut beberapa prinsip, yaitu transparansi, responsibility, independensi, fairness, dan akutabilitas. Namun, faktanya, ada banyak kasus tidak sesuai dengan konsep utama GCG, seperti penunjukan komisaris yang tidak transparan serta tim audit yang tidak sesuai. Maka itu, penting bagi konsultan hukum pasar modal memahami penerapan GCG karena GCG merupakan alat untuk mendorong emiten melakukan aktivitas bisnis secara benar dan terukur.
Selanjutnya, Iswahjudi Karim menyampaikan materi tentang Pasar Modal Syariah. Salah satu bentuk produk pasar modal syariah adalah sukuk. Sampai sat ini, APBN Indonesia paling besar disokong dengan penerbitan sukuk—salah satu produk pasar modal syariah yang laku dijual di Timur Tengah.
Indra Safitri kembali mengisi sesi berikutnya, yaitu Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen. Ada banyak hal yang disampaikan, terutama seluk-beluk dan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam ketentuan perlindungan konsumen, OJK merupakan mediator untuk menyelesaikan perkara. Pun demikian, tantangan bagi OJK saat ini adalah menghasilkan keputusan yang bagus bagi setiap perkara yang diserahkan ke OJK.
Pada 19 November 2016—pekan ketiga PPKHPMD II, Endang Setyowati membahas tentang Jenis-jenis Corporate Action dan Implikasinya. Selain itu, ada pula materi Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal dan Jasa Keuangan yang diberikan oleh Tri Legono. Dalam sesi ini, pembahasan banyak dilakukan terkait materi dan kasus. Beberapa kasus penyelesaian sengketa pasar modal dibahas dengan detil, baik kasus penyelesaian melalui arbitrase maupun pengadilan.
PPKHPMD II dilakukan terakhir pada 26 November 2016. Yunus Husein hadir sebagai pemateri. Ia membahas tentang Hukum Perbankan, Dana Asuransi, Pembiayaan dan Dana Pensiun. Hubungan bank dan pasar modal akan menemui banyak kesulitan dalam bertransaksi di dunia pasar modal jika tidak ada bank. Maka itu, bank akan selalu ada dalam setiap proses pasar modal.
PPKHPMD II diselenggarakan di STH Indonesia Jentera. Biasanya, pelatihan ini rutin dilaksanakan dua kali dalam setahun—awal dan akhir tahun—dengan peserta yang cenderung berasal dari profesi lawyer dari berbagai lawfirm. Selain ini, STH Indonesia Jentera juga mengadakan PPKHPMD I.

Penulis: CC
Editor: APH