preloader

Pendidikan Hukum Klinis Perlu Memadukan Pembelajaran Teori dan Praktik

Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera bekerja sama dengan The Asia Foundation dan didukung oleh Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Department of State (INL-DOS) menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Percontohan Pendidikan Hukum Klinis” pada 10-13 Oktober 2022 di Bogor. Pelatihan ini bertujuan mengembangkan kurikulum dan bahan ajar bagi dosen klinik hukum tentang pembelaan terhadap kelompok rentan dan bertukar gagasan tentang konsep ideal pendidikan hukum klinis di Indonesia.

Pelatihan ini melibatkan 21 peserta dari berbagai perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, dan institusi pemerintah seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hassanudin, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Katolik Atma Jaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Bina Nusantara, Universitas Muhammadiyah Padang, Universitas Andalas, LBH Jakarta, LBH APIK Sulawesi Selatan, dan Komnas Perempuan.

Dalam sambutannya, Ketua STH Indonesia Jentera, Arief T. Surowidjojo, berharap bahwa agenda ini tidak saja sebagai media pelatihan, tetapi juga turut merumuskan reformasi dalam pendidikan hukum klinis. Sebagai pendiri firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), Arief menyoroti kondisi praktisi hukum klinis terkini yang tidak hanya masih lemah dalam hal pengetahuan teknis hukum, tapi juga lemah dari sisi karakter dan kesiapan dalam menghadapi dunia yang penuh perubahan. Karenanya, perlu disiapkan pendidikan hukum klinis yang seimbang antara teori dengan praktik, kontekstual dan berintegritas, sehingga dapat menghasilkan lulusan yang memiliki semangat reformasi tinggi dan ditunjuang pengetahuan serta keahlian yang mumpuni.

Selaras dengan Arief, Program Director Rule of Law The Asia Foundation Indonesia, Doddy Kusadrianto menegaskan pentingnya pendidikan hukum klinis yang memadukan pembelajaran teori maupun praktik. Pengembangan program klinik hukum yang berorientasi praktik dapat menjadi modal untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi hukum dan mendorong mahasiswa memiliki kekayaan akan pengetahuan serta pengalaman yang dapat dimanfaatkan ketika telah bekerja di tengah masyarakat. Dengan pelatihan yang juga melibatkan perwakilan perguruan tinggi yang terlibat aktif dalam pembahasan teori dan organisasi hukum yang memiliki pengalaman praktik, diharapkan dapat menjadi media diskusi yang progresif terkait pendampingan kelompok rentan maupun masyarakat secara umum dalam memperoleh akses keadilan.

Hadir sebagai fasilitator dalam pelatihan tersebut adalah para pengajar STH Indonesia Jentera, yakni Agil Oktaryal, Asfinawati, Dian Rositawati, Erni Setyowati, Rival Ahmad, dan Rizky Argama. Materi yang dibawakan selama pelatihan antara lain pengantar pendidikan hukum klinis, model klinik hukum, kompetensi pendidikan hukum klinis, tahapan pendidikan hukum klinis, experiental learning, peran dosen dalam pendidikan hukum klinis, bantuan hukum dan peran mahasiswa, bantuan hukum bagi masyarakat rentan, dan etika serta keterampilan dalam pemberian bantuan hukum.

Selama pelatihan berlangsung, peserta terlibat aktif dalam diskusi, melakukan telaah kasus, perumusan metode pemecahan masalah, dan presentasi temuan serta solusi. Para peserta juga mengapresiasi pelatihan yang berjalan dengan baik, materi yang disajikan kontekstual, dan metode penyampaian materi yang aktif serta kreatif. Setelah pelatihan berlangsung, para peserta akan mulai mempersiapkan perencanaan atau meningkatkan kinerja program klinik hukum di institusinya masing-masing. Para peserta juga berharap agar komunikasi pasca pelatihan tidak terputus, sehingga peluang untuk berkolaborasi dapat tetap diupayakan.