preloader

Menciptakan Keadilan dengan Kreativitas” Kuliah Pengantar Penalaran Hukum

Hakim harus aktif menciptakan keadilan dengan kreativitas yang dibimbing oleh nuraninya sendiri tanpa harus melangggar hukum yang berlaku. Itulah yang dikatakan Prof. Mohammad Mahfud M.D., Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008—2013, pada Kamis, 25 Februari 2016. Menurutnya, itulah alasan banyak putusan MK yang menerobos formalitas yang membelenggu, tetapi banyak pula putusan yang mengikuti dan menguatkan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Dalam kesempatan kuliah perdana Penalaran Hukum (Legal Reasoning) di STH Indonesia Jentera, Prof. Mahfud menjelaskan bagaimana penerapan Penalaran Hukum dalam praktik, terutama untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam Putusan-putusan MK dan dalam “menemukan” hukum. Hukum yang sudah ditulis kadang masih menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga timbullah ilmu atau berbagai metode penafsiran, seperti Grammatik, Historis, Sosiologis (Teleologis), Sistematis, Filosofis, Ekstensif, dan Analogis, demikian yang dijelaskan Prof. Mahfud.
Dalam praktik di pengadilan, metode penafsiran dipakai untuk menerapkan dan menegakkan hukum melalui vonis-vonis oleh hakim dalam kasus-kasus konkret. Didengarkan oleh mahasiswa, para pimpinan STH Indonesia Jentera, serta sebagian pengajar dan mentor mahasiswa, Prof. Mahfud berbagi pengalamannya sekaligus memberikan contoh penerapan penafsiran hukum oleh Hakim MK. Salah satunya adalah pada saat Majelis Hakim memutus penggunaan KTP dan paspor sebagai pengganti undangan memilih dalam pemungutan suara bagi yang terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu.

Gallery slideGallery slideGallery slideGallery slide