preloader

Kelas Pengantar HAM: Keselarasan antara Ide dan Tindakan

Kelas Pengantar HAM: Keselarasan antara Ide dan Tindakan
“Apa saja harapan dan ketakutan kalian?” Pertanyaan itulah yang diajukan Usman Hamid untuk mengawali kuliah pengantar Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bagian dari kuliah Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Kemudian, Usman—aktivis HAM yang sedang menyelesaikan studinya di The Australian National University—menegaskan bahwa HAM bisa didefinisikan berdasarkan pengalaman sehari-hari seperti yang baru saja dilakukan mahasiswa. Selain itu, jauh disederhanakan, definisinya juga bisa dilihat dari produk hukum terkait HAM. “Produk hukum merupakan hasil interaksi manusia,” kata Usman.
HAM bukan sesuatu yang terjadi secara otomatis. Itu adalah keselarasan antara sebuah ide dan tindakan. Namun, kenapa masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, pun sudah ada hukum yang mamayunginya? Negara terdiri dari presiden, parlemen, dan pengadilan. Untuk menjalankan HAM dengan baik, semua elemen itu perlu salilng berinteraksi, juga dengan masyarakat. Pun, tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat juga terdiri dari entitas yang beragam. Perlu diingat, “Hukum tidak selalu adil, tergantung siapa yang merumuskannya,” kata Usman ketika sedang bicara dalam kelas tersebut pada Selasa, 3 Mei 2016. Hukum tidak berada dalam ruang yang kosong; pelaksanaannya tergantung siapa yang melakukannya.
Usman menjelaskan bahwa ada nilai-nilai universal yang tidak terpengaruh dengan partikularitas kebudayaan. Apakah ada orang yang berhak untuk disiksa? Penjelasan ini dipancing dari pertanyaan mahasiswa terkait hak masyarakat adat. Usman memaparkan lebih lanjut dengan memberikan contoh-contoh berupa perbandingan. Dari sudut pandang HAM, seseorang yang sudah terbukti membunuh manusia sekalipun tetap harus dijamin hak-hak kehidupannya.
Kontribusi Usman dalam kelas tersebut membangun perspektif HAM bagi mahasiswa. “Setelah ada sesi teori tentang hukum HAM dari Fajri (pengajar mata kuliah Hukum Tata Negara) di awal, perlu ada interaksi dengan orang yang sering melakukan pendampingan. Usman yang punya banyak pengalaman di lapangan bisa membangun perspektif dan teori. Ini bisa bantu mereka dalam mengadakan pameran di akhir kuliah nanti,” kata Bivitri Susanti, pengajar Hukum Tata Negara di STH Indonesia Jentera.

Gallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slide