preloader

Prinsip Finalitas dalam Putusan Pengadilan di Indonesia


Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan. Peninjauan Kembali memiliki semangat untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin dilakukan oleh hakim. Salah dan keliru adalah bagian dari menjadi menjadi manusia, oleh karena itu individu berhak untuk mendapatkan putusan yang benar harus dilindungi.
Di Indonesia, fungsi Peninjauan Kembali yang lebih mengemuka (baik dalam regulasi maupun pendapat para ahli dan praktisi) adalah mengoreksi kesalahan (correction of error) pada putusan final. Sementara, fungsi menjaga finalitas (maintaining finality) putusan pengadilan hampir tidak ada yang menyinggung.
Hal tersebut disampaikan oleh pengajar STH Indonesia Jentera, Binziad Kadafi dalam diskusi Prinsip Finalitas dalam Putusan Pengadilan di Indonesia yang diselenggarakan pada oleh STH Indonesia Jentera dan PSHK Indonesia pada Selasa (18/2/2020) di Jakarta. Hadir sebagai penanggap adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, dengan moderator Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayana.
Diskusi ini membahas disertasi karya Binziad Kadafi, Ph.D. berjudul “Finality and fallibility in the Indonesian revision system: Forging the middle ground” yang telah dipertahankan dalam sidang terbuka di Tilburg University, Belanda, pada Desember 2019.
Lebih lanjut, Binziad menilai saat ini Peninjauan Kembali kerap dianggap sebagai tahapan peradilan keempat atau sebagai banding ketiga. Bahkan di perkara-perkara tertentu, Peninjauan Kembali sudah dijadikan sebagai pengganti dari banding biasa.
Binziad juga memaparkan beberapa pendapat yang menentang Peninjauan Kembali seperti biaya yang mahal, mengamncam reputasi peradilan di mata publik, tidak berguna bagi terdakwa, potensial membatasi hak terdakwa karena prospek tuntutan ulang dan kurang akurat karena lewatnya waktu dan pengadilan yang jauh. Sementara, pendapat yang mendukung Peninjauan Kembali didasarkan karena Peninjauan Kembali dapat mengoreksi keasalahan, meningkatkan akurasi, memulihkan kepercayaan publik, mendorong perdamaian di masyarakat, dan mendorong kesatuan.
Dalam tanggapannya, Prof. Topo Santoso menilai disertasi ini merupakan jembatan antara pihak yang menolak dan setuju dengan Peninjauan Kembali. Lebih lanjut, Prof. Topo menilai fungsi Peninjauan Kembali untuk menjaga finalitas (maintaining finality) putusan pengadilan dalam konteks Indonesia sangat sulit karena terlalu banyak variabel yang harus dipenuhi. Ia juga berharap temuan Binziad dalam disertasinya dapat menjadi bahan bacaan penting dan dibahas oleh para pengambil kebijakan.
Video diskusi dapat disaksikan di sini, sementara disertasi lengkap dapat di halaman ini.