preloader

OPIUM: Meninjau Kembali Definisi Terorisme dalam Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantasan Terorisme


Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera menyelenggarakan OPIUM (Obrolan Puri Imperium) bersama Pengajar Jentera, Adery Ardhan Saputro, pada Jumat (10/01/2020) di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Adery mengangkat topik “Meninjau Kembali Definisi Terorisme dalam Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantasan Terorisme”. Topik tersebut merupakan tesisnya saat menempuh kuliah Vrije Universiteit Amsterdam, Belanda.
Dalam diskusi tersebut, Adery menyatakan bahwa definisi terorisme di Indonesia bias. Dari 1200-an definisi terorisme secara global, yang sering dijadikan pedoman adalah definisi dari Anthony Richards (2014), yaitu tidak ada perbuatan atau tindakan kekerasan yang dengan sendirinya terikat dengan kata terorisme. Terorisme adalah metode yang dipakai untuk menjalankan tujuan akhir yang berupa motif politik. Jadi, definisi terorisme berdasarkan aktor yang sering dipraktikkan di Indonesia adalah keliru.
Secara umum dikenal dua pendekatan definisi terorisme, yaitu deductive approach dan inductive approach. Berdasarkan hasil riset Adery, seharusnya definisi terorisme dalam ASEAN Convention on Counter-Terrorism (ACCT) menggunakan pendekatan deduktif agar setiap negara-negara di ASEAN bisa mendefinisikan terorisme secara mandiri. Hingga kini, tujuh dari sepuluh negara ASEAN menggunakan pendekatan deduktif dalam mendefinisikan terorisme.