preloader

Jentera Memantapkan Tradisi Mutu dengan Bergabungnya Tiga Guru Besar Luar Biasa

Kabar baik! Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera memantapkan tradisi mutu dengan bergabungnya tiga Guru Besar Luar Biasa, yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH., LL.M., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. 

Ketua STH Indonesia Jentera, Arief Surowidjojo, S.H., LL.M., berterima kasih atas kesediaan ketiga profesor hukum ternama di Indonesia untuk menjadi Guru Besar Luar Biasa Jentera dan turut serta mendukung visi Jentera dalam melakukan pembaruan hukum yang konstruktif bagi kepentingan bangsa.

“Bergabungnya tiga Guru Besar Luar Biasa menjadi penambah semangat bagi kami semua di Jentera untuk terus berkomitmen mendidik pembaru hukum agar sejalan dengan visi kami tersebut. Kami juga mengharapkan sumbangan pemikiran strategis ketiga Guru Besar Luar Biasa agar Jentera dapat melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang bermanfaat langsung dan efektif bagi masyarakat,” ungkap Arief.

Prof. Sigit Riyanto, Prof. Susi Dwi Harijanti, dan Prof. Topo Santoso sejatinya bukanlah wajah baru bagi Jentera. Ketiga profesor tersebut telah beberapa kali berkolaborasi dengan Jentera, baik dalam forum akademik maupun non-akademik. Prof. Sigit misalnya pernah mengisi orasi ilmiah dalam Wisuda Sarjana Jentera 2021 dengan tajuk “Quo Vadis Kebebasan Akademik dan Tanggung Jawab Intelektual”. Sementara Prof. Susi dan Prof. Topo kerap kali menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan Jentera ataupun Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dengan berbagai tema seperti reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana.

Kontribusi, pengabdian, dan rekam jejak ketiga Guru Besar Luar Jentera dalam reformasi hukum dan pendidikan hukum tak perlu diragukan lagi. Prof. Sigit pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) periode 2016-2021. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari FH UGM pada 1987, kemudian mendapat gelar Master of Laws dari Universitas Nottingham, Inggris pada 1994. Prof. Sigit berhasil meraih gelar doktor dari FH UGM pada 2009.

Prof. Susi adalah seorang pakar hukum tata negara. Pada 2018, Prof. Susi menjadi salah satu dari tiga calon hakim Mahkamah Konstitusi yang akan menggantikan Hakim Maria Farida Indrati yang telah habis masa jabatannya. Namun, pada akhirnya Prof. Susi tidak terpilih. Prof. Susi memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 1990. Kemudian melanjutkan studi Master (LL.M.) di Universitas Melbourne, Australia, dan lulus pada tahun 1998. Prof. Susi lalu memperoleh gelar Doktor (Ph.D.) di universitas yang sama pada tahun 2011. 

Prof. Topo merupakan Guru Besar dalam rumpun ilmu hukum pidana. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar, ia memaparkan Pidato Pengukuhan Guru Besar yang berjudul “Peranan Hukum Pidana dalam Proses Demokrasi”. Prof. Topo meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1992 dan Magister Hukum pada tahun 2000 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada 2009, Prof. Topo berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari University of Malaya pada tahun 2009.