preloader

Orasi Ilmiah: Quo Vadis Kebebasan Akademik dan Tanggung Jawab Intelektual

Orasi Ilmiah: Quo Vadis Kebebasan Akademik dan Tanggung Jawab Intelektual oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH., LL.M. Orasi ini disampaikan pada Sidang Senat Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2021/2022 dan Wisuda Sarjana Tahun Akademik 2020/2021 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada Sabtu, 11 September 2021.

Kebebasan berpikir, kebebasan akademik, dan kebebasan berpendapat merupakan hak universal dan penanda utama eksistensi kaum intelektual dan institusi akademik. Kebebasan akademik merupakan hal esensial bagi eksistensi, fungsi, dan peran mereka dalam peradaban, oleh karena itu perlu dirawat dan dijaga terus-menerus oleh semua pemangku kepentingan supaya memberikan manfaat bagi publik dan menjadi penggerak utama dalam upaya memajukan peradaban dan menyejahterakan masyarakat. Tulisan singkat ini menguraikan urgensi dan relevansi kebebasan akademik serta peluang terjadinya kemerosotan dan pembusukan. Dari waktu ke waktu, muncul dinamika dalam upaya merawat dan memaknai kebebasan akademik. Kaum terpelajar dan intelektual dapat memanfaatkan kebebasan akademik untuk menghadirkan pemikiran yang jernih dan mencerahkan, mengedepankan kesadaran nurani sebagai tanggung jawab profetik untuk membela keadilan dan kebenaran. Namun, mereka juga punya peluang untuk melakukan pembusukan manakala mereka mencederai integritas dan etika akademik, mengkhianati kepercayaan publik, dan melawan upaya pemajuan peradaban.

 

File download:
Jentera_Orasi-Ilmiah2021