preloader

Jentera Bentuk Gugus Tugas untuk Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

STH Indonesia Jentera melalui Keputusan Ketua Sekolah nomor 016/HK.01.02/STHIJ/XII/2022 resmi mengesahkan terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual STH Indonesia Jentera. Pembentukan gugus tugas tersebut merupakan salah satu amanat dari Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual STH Indonesia Jentera yang telah disahkan sejak Maret 2022. Gugus tugas ini akan bekerja hingga 20 Desember 2023. Dalam menjalankan perannya, gugus tugas akan melibatkan tiga perwakilan sivitas akademika STH Indonesia Jentera yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. 

Gugus tugas akan berfokus pada lima tugas utama yakni pencegahan, penanganan, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan. Pencegahan dijalankan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah seseorang atau sekelompok orang agar tidak memiliki niatan dan perilaku yang menjurus pada tindak kekerasan seksual. Sedangkan dalam proses penanganan, gugus tugas berperan sebagai pusat pelaporan untuk menindaklanjuti kasus tindak kekerasan seksual di lingkungan STH Indonesia Jentera. 

Dalam proses penanganan, gugus tugas juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tiga fungsi lainnya yakni pendampingan, perlindungan, dan pemulihan. Pendampingan diberikan kepada korban atau saksi kasus tindak kekerasan seksual selama masa penanganan. Perlindungan dimaksudkan untuk memberikan rasa aman pada korban atau saksi dalam setiap tahapan proses penyelidikan hingga penindakan. Pada tahapan pemulihan, gugus tugas berperan untuk mengupayakan dukungan pada korban kekerasan seksual selama menjalani proses hukum dan mengusahakan pemulihan kehidupan yang bermartabat berdasarkan prinsip pemenuhan hak korban. 

 

Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan 

Seksual STH Indonesia Jentera Tahun 2022-2024

 

Unsur Pengajar

Rakhma Mary

Reny Rawasita Pasaribu

 

Unsur Tenaga Kependidikan

Tina Fauziah

 

Unsur Mahasiswa 

Ardiansyah

Nizwa Aphria Hasaz