preloader

International Lecture Prof. David Cohen: Fair Trial Rights-Human Rights and International Frameworks

Prof. David Cohen adalah profesor bidang hukum dan hak asasi manusia dari Stanford University. Ketika sedang berada di Indonesia, ia menjadi pembicara International Lecture dengan tema “Fair Trial Rights: Human Rights and International Frameworks” di Kampus STH Indonesia Jentera. Sebelum memulai International Lecture pada Rabu, 22 Maret 2017, David melakukan diskusi terbatas dengan para pengajar STH Indonesia Jentera. Ia banyak berbagi seputar pengalaman keterlibatannya dalam isu-isu hak asasi manusia, khususnya yang berhubungan dengan hak mendapatkan kesempatan seadil-adilnya di persidangan. Selain membahas isu hak asasi manusia, David juga terlibat dalam program pengembangan pendidikan hukum di Asia, salah satunya Indonesia. Ia menjelaskan perbedaan sistem dan metode pendidikan hukum di Amerika Serikat dan negara-negara di Asia. Selain itu, ia juga memberikan masukan dalam pengembangan sistem dan metode pendidikan hukum kepada pengajar STH Indonesia Jentera.
International Lecture dimulai dengan pemaparan terkait hak untuk mendapatkan peradilan yang adil. Ia memberikan contoh dengan adanya Innocence Project di Amerika Serikat. Innocence Project merupakan suatu organisasi nonprofit yang digagas di Amerika Serikat untuk melakukan reformasi peradilan dan melakukan eksaminasi serta perubahan putusan pengadilan yang terindikasi merupakan putusan yang salah. Perbedaannya adalah Innocence Project menggunakan DNA sebagai salah satu alat pembuktian. Berdiri pada 1992, proyek itu telah berhasil membebaskan 343 orang yang mengalami salah putus dan peradilan yang tidak adil, termasuk 20 orang yang terancam hukuman mati.
David Cohen juga menjelaskan bahwa Innocence Project merupakan salah satu bukti bahwa reformasi hukum dapat dilakukan oleh grass-root dan gerakan yang dilakukan oleh lembaga nonprofit. Namun, ia menegaskan bahwa akar dari reformasi hukum tentu dari lembaga penegak hukum itu sendiri. Tanpa adanya kesadaran dan upaya yang nyata dari lembaga hukum, maka cita-cita reformasi hukum tidak akan mampu dicapai.
Penulis: DMI
Editor : APH