preloader

Hukum Perdata Lanjutan: Keterkaitan Notaris dan PPAT

Kaitan antara Hukum Perdata dan Profesi Notaris amatlah erat. Hubungan hukum dalam konteks perdata hampir pasti melibatkan profesi notaris, meskipun hubungan hukum perdata bisa saja dilakukan tanpa keterlibatan notaris di dalamnya sebagai pihak “penengah”. Eksistensi notaris dirasa penting sebagai sarana asistensi bagi para pihak yang membutuhkan kekuatan pembuktian perdata yang kuat apabila terdapat sengketa di antara mereka.
Selain notaris, terdapat juga profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT berbeda dengan notaris, meskipun secara prinsip, profesi yang satu ini juga membantu para pihak dalam hubungan hukum perdata khususnya yang berkaita dengan tanah dan bangunan. Dalam papan nama notaris, tidak sedikit juga terdapat papan nama PPAT pada satu orang notaris/PPAT yang sama. Hal itu mengingat persepsi masyarakat yang menyamakan profesi notaris dengan PPAT.
Hal tersebutah yang diungkapkan oleh Alwesius kepada para mahasiswa mata kuliah Hukum Perdata Lanjutan semester 4 STH Indonesia Jentera. Hadir sebagai dosen tamu pada Selasa, 16 Mei 2017, Alwesius memaparkan secara rinci apa saja hubungan hukum atau perbuatan hukum yang menjadi kewenangan notaris dan PPAT. Kemudian, keotentikan perjanjian dan dokumen—yang wajib melibatkan notaris atau PPAT di dalamnya—menjadi hal yang juga dikupas lebih dalam.
Pada akhir sesi kuliah, pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang dijuluki sebagai “guru besar” notaris ini mengungkapkan bagaimana praktik notaris dan PPAT dalam kaitan pendampingan dan pemberian nasihat kepada kliennya. Respons mahasiswa membuat kuliah itu menjadi hidup dan menarik mengingat pengalaman Alwesius yang dibagi kepada mahasiswa dalam menangani kliennya.
 
Penulis: MFA
Editor: APH