preloader

Hukum Bukan untuk Diartikan Secara Sempit

STH Indonesia Jentera berada di tengah komunitas hukum dan didukung oleh berbagai tokoh masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari serangkaian kuliah pengantar pada semester kedua yang dibawakan oleh beberapa figur penting dalam dunia hukum. Salah satunya adalah Profesor Jimly Asshiddiqie yang menjadi pengajar tamu sekaligus mengawali mata kuliah Hukum Tata Negara (HTN) pada Selasa, 23 Februari 2016. Dengan kepakarannya, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003—2008 itu merangkum beragam hal penting seputar hukum tata negara dalam kuliah selama satu setengah jam.
Dalam kuliahnya itu, Prof. Jimly menekankan bahwa hukum tata negara tidak seharusnya hanya dipelajari dalam definisi sempit, yakni sebagai sebuah hukum positif yang tertulis dalam konstitusi dan berlaku hanya pada satu negara tertentu. Menurutnya, hukum tata negara harus dipelajari sebagai sebuah ilmu yang berlaku umum. Selain itu, beliau juga mengulas beberapa contoh praktik sistem hukum di dunia yang menunjukkan bahwa pembedaan antara common law system dan civil law system seharusnya tidak lagi dipahami sebagai suatu perbedaan yang tegas. Begitu pun pada sistem pemerintahan. Pelbagai negara dengan sistem presidensial ternyata mengaplikasikan praktik-praktik yang khas parlementer, demikian juga sebaliknya, sehingga perbedaan di antara kedua sistem tidak lagi diterapkan secara kaku sebagaimana diteorikan. Maka, muncullah apa yang disebut oleh Prof. Jimly sebagai “presidensialisasi sistem parlementer” dan “parlementerisasi sistem presidensial”.
Kuliah pagi itu menjadi semakin menarik ketika Prof. Jimly menceritakan sedikit perihal sejarah ketatanegaraan Indonesia, termasuk kisah perdebatan antara dua pendiri negara, Mohammad Yamin dan Soepomo, tentang gagasan judicial review dan pembentukan lembaga khusus yang menanganinya. Ia juga memberi tanggapannya terhadap pertanyaan-pertanyaan kritis para mahasiswa. Salah satunya adalah mengenai perkembangan Pancasila yang terbagi atas tiga versi (1 Juni 1945, 22 Juni 1945, dan 18 Agustus 1945) dan mempertanyakan “kemurnian” Pancasila saat ini. Setelah sesi diskusi, kelas pada hari itu diakhiri dengan sesi foto bersama Prof. Jimly, para mahasiswa, dan tim pengajar mata kuliah HTN.

Gallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slide