preloader

#SemuaBisaKena: Ini Dia Beberapa Pasal Bermasalah di KUHP yang Dapat Merugikan Pelaku UMKM

 

Salah satu gagasan pembangunan di masa Presiden Jokowi adalah mendorong tumbuh kembang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menurut pemerintah, salah satu alasan penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja adalah guna mendorong kemudahan berusaha dengan mengurangi ketentuan modal usaha bagi UMKM menjadi seringan mungkin.

Tapi, komitmen itu patut dipertanyakan sebab sejumlah pasal dalam KUHP baru ternyata dapat membuat pelaku UMKM gulung tikar karena terkena sanksi pidana.

Dalam konteks pidana korporasi, sanksi utamanya adalah denda. KUHP pun mengatur pelaku usaha dan korporasi sebagai salah satu subjek pidana. Ancamannya bisa berupa denda mulai dari Rp1 Juta hingga Rp50 Miliar. Bahkan beberapa pasal mengatur denda ganda berupa penjara dan denda.

Pasal 79 KUHP

Kategori I Rp 1.000.000

Kategori II Rp 10.000.000

Kategori III Rp 50.000.000

Kategori IV Rp 200.000.000

Kategori V Rp 500.000.000

Kategori VI, Rp 2.000.000.000

Kategori VII, Rp 5.000.000.000

Kategori VIII, Rp 50.000.000.000

Korporasi yang diatur KUHP mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa dan siapa saja yang dapat dikenakan pasal-pasal bermasalah tersebut? Yuk simak bebeberapa pasal bermasalah dari KUHP di bawah ini:

 

Risiko Denda Rp10 Juta untuk Pengusaha Delman dan Penjual Hewan Kurban

 KUHP mengatur hukuman pidana bagi pemilik hewan ternak yang lalai sehingga mengganggu jalan umum. Tiap tahun menjelang perayaan Iduladha, ada banyak pedagang hewan kurban yang berjualan di pinggir jalan. Pengusaha delman juga bisa ikut kena pidana kalau kudanya membahayakan jalan umum.

Nah, bunyi Pasal 339 KUHP baru berpotensi menjerat pedagang hewan kurban musiman dan pengusaha delman apabila dianggap mengganggu jalan umum.

Pasal 339

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000,-), Setiap Orang yang:

(d)        membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum;

(e)        membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya; atau

(f)         tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan ditempat tersebut tanpa tujuan.”

 Dalam penjelasan pasal tersebut kita bisa memahami kalau ketentuan ini sebenarnya bermaksud baik, yakni untuk mencegah timbulnya bahaya bagi lalu lintas umum. Perancang sepertinya merumuskan pasal ini dengan kurang hati-hati. Akibatnya, ketentuan huruf (d) bisa mengkriminalisasi pemilik delman sementara ketentuan huruf (e) bisa merugikan para pedagang hewan kurban musiman.

Selain pemilik delman dan pedagang hewan kurban, siapa lagi ya yang bisa kena bunyi pasal ini?

 

Risiko Penjara Hingga 1 Tahun dan Denda Rp10 Juta bagi Pemilik Bar

 Pasal 424 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara seseorang yang menjual minuman keras kepada orang yang ‘sudah dalam keadaan mabuk’.

Pasal 424 ayat (1)

Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

 Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Kalau mau berpikir positif, maksud pasal ini mungkin agar supaya orang yang sudah mabuk tidak bertambah mabuk. Tapi dalam praktiknya keberadaan pengaturan ini justru membingungkan. Sebab bunyi pasalnya seakan-akan bisa mengkriminalisasi pengusaha bar dan bartender yang memang bagian dari pekerjaannya adalah menjual minuman keras.

Bartender tampaknya akan berada dalam posisi paling sulit karena gejala mabuk tiap orang bisa berbeda-beda. Belum lagi jika pelanggan memaksa bartender untuk tetap memberikan minuman meski sudah ditolak oleh bartender.

Lalu, pada Pasal 424 ayat (5) juga diatur pemberatan buat pelaku yang melakukan perbuatan itu sebagai bagian dari pekerjaannya. Wah, pasal ini sih bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang sengaja mau menjatuhkan usaha kompetitor. Untuk kalian yang berbisnis bar dan resto, lebih hati-hati lagi ya!

 

Risiko Penjara Hingga 9 Tahun dan Denda Rp2 Miliar untuk Pemilik Rental Video Game

Masih ingat dengan tempat penyewaan video game seperti PlayStation? Tempat ini sering jadi lokasi hiburan yang diandalkan untuk sekadar main bareng teman-teman. Nah, dalam KUHP baru, pengusaha rental video game dan yang sejenisnya harus hati-hati lantaran bisa dikenakan denda sampai Rp2 Miliar apabila dianggap ‘memberi kesempatan kepada umum untuk main judi’. Selain itu, ancaman pidana penjaranya juga sampai 9 tahun!

Padahal, jika dilihat dalam uraian pasal 426 ayat (1) di bawah ini, tidak definisi yang jelas tentang ‘memberi kesempatan kepada umum untuk main judi’ itu. Duh!

Pasal 426 ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:

a.   menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b.   menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c.   menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.”

Di lapangan, penafsiran pasal ini terbukti bermasalah. Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 345/Pid. B/2010/PN. KBM tanggal 23 Desember 2010, misalnya, menunjukkan kalau pasal ini sangat karet. Terdakwa ditangkap lantaran bermain kartu dengan teman-temannya di rumahnya sendiri, dengan barang bukti uang tunai Rp19 Ribu.

Dalam putusannya, si pemilik rumah dianggap bersalah karena memberi kesempatan untuk main judi!

Nah, selain pengusaha rental video game, menurutmu pengusaha apalagi ya yang bisa kena pasal ini?