preloader

Kuliah Internasional: Membedah Upaya dan Tantangan Melawan Kejahatan Pencucian Uang


Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera mengadakan International Lecture dengan judul “Money Laundering Offences in Canada”, Senin (10/9) di Jakarta. Hadir sebagai pembicara adalah Sébastien Lafrance, Crown Prosecutor for the Public Prosecution Service of Canada and was a Professor of Law at the University of Ottawa, yang membedah perihal upaya dan tantangan melawan kejahatan pencucian uang di Kanada dan bagaimana Indonesia dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut.
Dalam paparannya, Sébastien menjelaskan bahwa pencucian uang merupakan upaya dari pelaku kriminal yang menyamarkan asal-usul hasil kejahatan sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Pencucian uang merupakan teror terhadap keamanan sistem keuangan pada suatu negara bahkan di tataran global.
Pencucian uang dilakukan dalam tiga tahapan; fase penempatan, yaitu penempatan dana ilegal di lokasi di sekitar kejahatan dilakukan, fase layering, yakni pelaku membentengi tindakannya dengan cermat dengan memilih peraturan atau bank sentral yang dapat melindunginya, dan fase integrasi, di mana pelaku akan menginvestasikan dana ilegal tersebut di tempat dengan kondisi ekonomi yang stabil.
Salah satu ciri yang paling umum dari tindak pencucian uang di berbagai yurisdiksi hukum adalah pihak penuntut diharuskan untuk membuktikan suatu hal yang menjadi pokok transaksi dan hal tersebut diperolah dari tindak yang ilegal. Pembuktian dapat diperoleh dengan menelusuri properti terduga pencucian uang. Apabila terdapat arus kas yang terlalu besar dan margin keuntungan yang terlalu tinggi, serta tidak dapat dibuktikan dengan penjelesan yang kongkrit, penuntut dapat meningkatkan investigasi ke tingkatan yang lebih tinggi. Pembuktian tersebut yang menjadi tantangan karena penyamaran dana ilegal oleh pelaku terkadang dapat ditampilkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah. (MH)