
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera berpartisipasi mengembangkan bahan ajar dan modul Pelatihan Yudisial tentang Perlindungan Konsumen yang diuji coba di dalam Pelatihan Percontohan untuk Lembaga Peradilan ASEAN (27/1 dan 28/1) di Manila, Filipina.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Yudisial (WG-JET) di bawah Dewan Ketua Hakim ASEAN (CACJ), dengan dukungan program Consumer Protection in ASEAN II (PROTECT II) dari GIZ. Berbagai peserta dari 10 lembaga peradilan negara anggota ASEAN mengikuti pelatihan ini, yang terdiri dari perwakilan lembaga pelatihan peradilan dan hakim yang menangani perkara perlindungan konsumen.
Pelatihan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya frekuensi peran peradilan dalam menangani sengketa konsumen yang semakin kompleks, khususnya akibat digitalisasi ekonomi. Transaksi e-commerce, layanan keuangan digital, dan pinjaman daring juga membuat jumlah perkara perlindungan konsumen meningkat.
Modul pelatihan yang dikembangkan Jentera kemudian dirancang untuk memperkuat kapasitas hakim dan pelatih peradilan dalam memahami serta menerapkan hukum perlindungan konsumen secara kontekstual. Materi pelatihan yang diberikan antara lain mencakup pengenalan kerangka perlindungan konsumen ASEAN dan relevansinya bagi fungsi peradilan, serta perbandingan kerangka hukum perlindungan konsumen di berbagai negara ASEAN.
Selain itu, modul ini juga menekankan soal pentingnya prosedur gugatan sederhana dan penyelesaian sengketa secara daring dalam mekanisme ganti rugi konsumen. Pendekatan ini dipandang penting agar penanganan perkara konsumen bisa dilakukan secara lebih efisien, cepat, terjangkau, dan mudah diakses oleh publik.
Modul yang dikembangkan Jentera juga didesain sebagai sumber pembelajaran praktis, di mana para peserta turut diajak untuk terlibat di dalam studi kasus seputar sengketa konsumen digital, tanggung jawab produk, serta perlindungan data pribadi. Lewat studi kasus ini, peserta didorong untuk mengidentifikasi persoalan hukum, menilai fakta dan alat bukti, serta melakukan analisis komparatif berdasarkan pengalaman lintas negara ASEAN.
Kehadiran modul ini penting mengingat Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dasar hukum yang menjamin kepastian hukum akan sistem perlindungan konsumen yang adil dan komprehensif. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen juga didesain untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya, sekaligus mewujudkan keseimbangan perlindungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Selain mengikuti sesi pembelajaran, para peserta juga diminta memberikan umpan balik terhadap substansi modul, pendekatan pembelajaran, serta tantangan nyata yang dihadapi pengadilan dalam menangani perkara perlindungan konsumen. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan modul yang dikembangkan STH Indonesia Jentera agar dapat dijadikan rujukan oleh berbagai pusat pelatihan peradilan nasional di negara-negara ASEAN.