preloader

Mahasiswa Jentera Memenangkan Penghargaan Naskah Terbaik dalam Marvelaw Unnes Competition 2022

Mahasiswa Jentera angkatan enam, Ravina Isnar dan Osan Ramdan meraih penghargaan Pemenang Naskah Terbaik dalam ajang Marvelaw Unnes Competition 2022 yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Ajang tersebut diselenggarakan dalam dua babak yakni penyisihan pada 5 September hingga 3 Oktober 2022 dan babak final pada 19-21 November 2022. Pada babak final, tim Jentera berkompetisi dengan tujuh perguruan tinggi lain yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, UPN Veteran Jakarta, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Diponegoro, UIN Sayyid Ali Rahmatullah, dan Universitas Trunojoyo.

Dalam kompetisi yang mengangkat tema besar “Revitalisasi Hukum Lingkungan Seiring Masifnya Pembangunan Nasional” tersebut, Ravina dan Osan menyusun dan mempresentasikan opini hukum atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan PT Kemara Karsa Textille dan upaya pemulihan hak warga Sugimulyo. PT Kemara Karsa Textille merupakan perusahaan tekstil yang telah beroperasi sejak 2012 dan berlokasi di Desa Sugimulyo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Semarang, serta bersebelahan dengan Sungai Wiso. Pada 2022, PT Kemara Karsa Textille melakukan penggantian alat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) guna kegiatan filtrasi, namun kualitas alat tersebut kemudian diketahui tidak memenuhi standart yang semestinya.

Dengan penggunaan alat filtrasi yang tidak memenuhi standart, operasionalisasinya mengakibatkan limbah yang melebihi standar baku mutu air dan beresiko besar mengakibatkan pencemaran sungai. Pencemaran sungai tersebut kemudian berdampang langsung pada warga Desa Sugimulyo yang dalam kesehariannya banyak memanfaatkan Sungai Wiso untuk beraktivitas. Diketahui 25 warga di sekitar Sungai Wiso terinfeksi penyakit eksim, dan dari hasil autopsi ditemukan cairan berbahaya yang berupa Kadmium pada saluran pencernaan. Kondisi tersebut didukung dengan hasil uji lab oleh laboratorium Rumah Sakit Palapa, dan diketahui bahwa air sungai telah tercampur logam berat serta telah melewati baku mutu air limbah dengan temuan kadar COD mencapai 648 mg/L pada aliran air di bawah pipa pembuangan limbah dan Kadmium yang mencapai 2.50 mg/L pada sumur warga.

Dari permasalahan tersebut tim Jentera menganalisis dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kemara Karsa Textille. Pertama, perbuatan PT Kemara Karsa Textille menurut Hukum Administrasi Negara dapat dikenakan sanksi administratif karena telah melanggar pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, perbuatan pencemaran lingkungan hingga dilampauinya baku mutu air juga diatur secara pidana dalam UU PPLH. Pemberian sanksi pidana sendiri seharusnya bersifat ultimum remidium atau usaha terakhir. Pasal 98 UU PPLH menyatakan bahwasanya setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, merupakan suatu tindak pidana.

Dalam upaya pemulihan hak warga, tim Jentera kemudian memberikan tiga usulan upaya hukum yang dapat ditempuh. Upaya pertama adalah memperkarakan secara hukum administrasi guna mendapaktan sanksi hukum administrasi yang akan berakibat pada pemulihan sungai. Kedua, upaya hukum perdata berupa gugatan class action untuk pemulihan hak warga secara umum. Dan terakhir, upaya hukum pidana agar warga yang secara langsung menjadi korban jiwa karena pencemaran sungai mendapatkan keadilan.