preloader

Seluk-Beluk Peraturan Perundangan-undangan dari Badan Keahlian DPR

Seluk-Beluk Peraturan Perundangan-undangan dari Badan Keahlian DPR
Dalam rangka mata kuliah Penalaran Hukum, mahasiswa Jentera belajar di luar kelas. Kali ini, mereka mengunjungi Sekretarian Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bertemu dengan Badan Keahlian DPR. Ada tiga orang yang mewakili Badan Keahlian dan menyambut mahasiswa pada 31 Maret 2016, yaitu Riris Khatarina (Peneliti), Wiwin (Perancang UU Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri), dan Najib (Perancang UU Bidang Kesejahteraan Rakyat).
Mahasiswa mendapat gambaran singkat struktur Badan Keahlian DPR serta proses perancangan undang-undang. Dalam penjelasan tentang proses perancangan undang-undang, mahasiswa dijelaskan dari proses tahapan pembentukan, macam-macam pengusul penyusunan undang-undang, dan penjelasan lebih lanjut proses penyusunan undang-undang dari pengusul DPR.
Selanjutnya, Prolegnas menjadi topik diskusi, baik dari penyusunan, penyiapan pembuatan naskah akademik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU), pembahasan RUU di DPR, serta tataran teknis dan keadaan realitas ketika pembahasan dilakukan. Demikian penjelasan Najib. Selain proses yang sudah disebutkan, unsur politis juga begitu kental sepanjang proses.
Materi dilanjutkan dengan pembahasan terkait dokumen-dokumen, para pihak yang terlibat, serta peran dan kemanfaatan dokumen-dokumen dalam proses pembentukan UU yang disampaikan oleh Riris Khatarina, Pemilihan kata dalam penyusunan undang-undang serta teknik mendapatkan dokumen juga dibahas lebih lanjut. Dari pemaparan terkait dokumen itu, terpapar jelas praktik dalam mendapatkan dokumen masih punya banyak tantangan, terutama anggaran.
Pada ujung acara, beberapa mahasiswa diberikan kesempatan bertanya. Ada pertanyaan terkait partisipasi masyarakat, pengaruh bahasa dalam penyebaran undang-undang, juga strategi untuk menghindari judicial review. Setelahnya, mahasiswa diajak berkeliling ruangan-ruangan rapat. Dengan demikian, mereka tahu “dapur” pembuatan peraturan perundang-undangan.

Gallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slideGallery slide