preloader

Peran Balai Harta Peninggalan juga Penting

Tahun ini merupakan tahun kedua STH Indonesia Jentera menjalin relasi dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta. Setelah tahun sebelumnya mahasiswa STH Indonesia Jentera mengunjungi BHP DKI Jakarta untuk kuliah di sana, pada tahun ini, Ketua BHP DKI Jakarta Nurhendro Putranto langsung hadir dan memberikan kuliah. Kuliah itu diselenggarakan pada Selasa, 31 Mei 2017 dalam rangka kuliah terakhir yang menutup rangkaian perkuliahan Hukum Perdata.
 
Kuliah kali ini memaparkan tugas dan fungsi BHP terkait dengan implementasi hukum perdata di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan pengurusan aset-aset yang tidak bertuan. Eksistensi BHP, menurutnya, sangat penting dan bahkan penyebutan berulang kata “Balai Harta Peninggalan” dalam KUH Perdata menunjukkan eksistensi BHP yang diakui oleh undang-undang. Jika ada permasalahan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perwalian, pengampuan, aset tidak bertuan, dan sebagainya, BHP merupakan institusi negara yang hadir yang dapat membantu subjek hukum perdata di negeri ini. Namun, Nurhendro Putranto memaparkan peran vital itu sering kali dikesampingkan oleh masyarakat dan juga para pegiat hukum.
 
Eksistensi BHP perlu diperkuat. Karena relasi peran BHP yang amat kuat dengan lembaga peradilan khusus di bidang perdata, Nurhendro Putranto secara pribadi mengusulkan kedudukan BHP lebih berada di bawah Mahkamah Agung. BHP, menurutnya, dilepaskan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berada di bawah lembaga yudikatif.
Penulis: MFA
Editor: APH