preloader

Pengajar STH Indonesia Jentera Terpilih Menjadi Juru Bicara Komisi Yudisial


Seluruh sivitas akademika Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera mengucapkan selamat atas terpilihnya Miko Ginting sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Miko terpilih menjadi juru bicara berdasarkan hasil seleksi terbuka yang diikuti oleh empat peserta. Rangkaian seleksi juru bicara KY tersebut meliputi seleksi administrasi, penulisan press release dan makalah rencana strategi komunikasi publik KY, showcase liputan media cetak dan media elektronik, dan wawancara dengan Anggota KY.
Seperti dikutip dalam website Komisi Yudisial, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Amzulian Rifai menyatakan bahwa kehadiran juru bicara KY ini untuk mengemas isu-isu peradilan, pelaksanaan wewenang dan tugas KY, serta informasi lain yang menjadi hak publik.
Miko Ginting memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Hukum Universitas Padjadjaran pada 2012. Pada 2020, ia memutuskan untuk melanjutkan studi dan memperoleh gelar Master of Arts in the Sociology of Law dari The International Institute of the Sociology of Law, Universidad Des Pais Vasco, Oñati, Basque, Spanyol. Ia menulis tesis mengenai dimensi politik moralitas dalam perubahan hukum dengan lebih spesifik melihat soal konflik dan kompetisi antar-nilai dalam perubahan hukum.
Ia mengawali kariernya sebagai peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Selain itu, Miko juga sempat menjabat sebagai Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera yang pertama pada 2015 hingga 2018. Miko kemudian menjadi konsultan independen dalam berbagai riset. Selain sebagai peneliti dan pengajar, Miko aktif dalam berbagai advokasi bersama kelompok masyarakat sipil terutama terkait isu pembaharuan peradilan, sistem peradilan pidana, hak asasi manusia, dan antikorupsi.
Miko yang mengajar di STH Indonesia Jentera sejak pertama kali berdiri pada 2015 mengampu beberapa mata kuliah seperti Hukum Acara Pidana, Pembuktian, serta Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang.