preloader

Pengajar Jentera Menjadi Pemateri dalam The Global Summit 2021


Bivitri Susanti, menjadi salah satu narasumber dalam forum The Global Summit bertajuk “Constitutionalism in Indonesian’ Adolescent Democracy: The Dilemmas In the Third Largest Democracy”, yang diselenggarakan oleh the International Forum on the Future of Constitutionalism bekerjasama dengan the Constitutional Studies Program at the University of Texas at Austin, pada Sabtu (16/1/2021) secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, Bivitri mengangkat pembahasan perihal peran Mahkamah Konstitusi dalam membentuk demokrasi di Indonesia. Bivitri menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 2003 dan merupakan amanah dari amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah mampu membangun perannya di antara lembaga hukum dan politik, guna advokasi persoalan konstitusional, dengan keputusan yang mengikat dan dihormati. Ia menambahkan bahwa proses tersebut merupakan upaya yudisialisasi politik, dengan menjadikan mahkamah sebagai sarana peradilan untuk menangani persoalan politik dan konstitusi.
Peran Mahkamah Konstitusi meliputi uji materi terhadap undang-undang, perselisihan antar lembaga negara, sengketa pemilu, hingga proses pemakzulan.t Sejak 2004, Mahkamah Konstitusi juga mengasumsikan jenis putusan inkonstitusional bersyarat dan konstitusional bersyarat. Hal tersebut menjadikan pengadilan secara efektif lebih condong pada peran “positive legislators”.
Pada Januari 2021, Mahkamah Konstitusi telah menangani uji materi terhadap undang-undang sebanyak 1.392 dari total 3.075 kasus. Uji materi tersebut berasal dari banyak kalangan seperti aktivis, akademisi, advokat, hingga partai politik. Aktivis, LSM, kalangan demokrasi, hingga akademisi cenderung mengajukan permohonan uji materi perihal reformasi politik seperti ambang batas suara guna pencalonan presiden atau idependensi KPK. Advokat cenderung mengangkat permohonan perihal hak klien mereka terkait dengan acara pidana. Sedangkan anggota partai politik cenderung mengajukan permohonan gw perihal sengketa hasil pemilu atau aturan pengunduran diri dari lembaga legislatif ketika akan mencalonkan diri dalam pilkada.
Selain Bivitri, narasumber lain yang turut hadir dan menyampaikan paparan dalam forum tersebut di antaranya adalah Susi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Fritz Siregar dari Bawaslu RI, dan Stefanus Hendrianto dari University of San Francisco/Pontifical Gregorian University.