preloader

Pengajar Jentera Dilantik Menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya


Seluruh sivitas akademika Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera mengucapkan selamat atas terpilihnya Muji Kartika Rahayu sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya.
Perempuan yang kerap disapa Kanti ini dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Ketua PN Palangkaraya, Paskatu Hardinata pada Selasa (23/6/2021) di Palangkaraya. Selain Kanti, hakim ad hoc tipikor lainnya yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah Kusmat Tirta Sasmita.
Kanti memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Ia kemudian memperoleh gelar Magister Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Jakarta. Pada 2018, ia menulis buku Sengketa Mazhab Hukum yang diterbitkan oleh Kompas.
Ia mengawali kariernya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya hingga menjadi wakil direktur. Kanti kemudian bergabung dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2005. Di ICW, ia bertugas mendampingi orang-orang yang menjadi wishtleblower dan pelapor korupsi yang tidak ingin identitasnya diketahui. Setelah dua tahun, ia kemudian pindah ke Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Pada 2008, ia bergabung dengan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
Di STH Indonesia Jentera, Kanti tergabung di Bidang Studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan pernah mengampu mata kuliah Pemikiran Hukum.