preloader

Penalaran Hukum oleh Shidarta: Mengisi Legal Gap

Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. menjadi dosen tamu kuliah perdana Penalaran Hukum bagi mahasiswa semester dua STHI Jentera. Menurut Sidharta, “penalaran hukum adalah kegiatan berpikir problematis tersistematisasi dari subjek hukum (manusia) sebagai makhluk individu dan sosial di dalam lingkaran kebudayaannya.” Ia juga memaparkan reasons for the existence, yaitu hukum adalah relasional, hukum berkorelasi dengan ruang dan waktu, hukum berkorelasi dengan kelangkaan objek, dan hukum berkorelasi dengan keberagaman. Keempat hal itu merupakan dasar-dasar penalaran hukum.
 
Sebagai awalan, Shidarta memberikan contoh dengan menyederhanakan hukum sebagai tatanan positif dengan pola pembuatan yang top-down. Perancang peraturan bisa membayangkan apa saja yang akan terjadi dan seakan bisa dijawab melalui produk hukum. Kemungkinan perancang mengantisipasi fakta-fakta yang akan terjadi bisa menjadi salah satu indikator penilaian bagus-tidaknya peraturan itu. Namun, hukum selalu terlambat dibandingkan dengan fakta.
 
Ketika ada fakta, hukum kemudian menjustifikasi. Jika ada perbedaan, hukum lah yang perlu diubah karena fakta terikat pada ruang dan waktu. Di situ, ada legal gap yang terjadi. Jika perbedaannya masih sedikit, seorang hakim cenderung bisa mengatasinya dengan cara membuat penemuan hukum. Penemuan hukum itu bisa mempersempit maupun memperluas tafsiran. Namun, jika gap itu dibiarkan terus-menerus, gap yang dimaksud bisa semakin melebar dan kemungkinan tidak bisa dijawab oleh lembaga yudikatif. Maka itu, legislative review perlu dilakukan.
 
Dalam langkah-langkah penalaran hukum, kita perlu mencari tahu permasalahan intinya. Kita harus punya kemampuan mengidentifikasi problem hukum. Untuk itu, kita harus belajar konsep-konsep hukum dan proposisi dalam hukum. Pada saat itulah, kita perlu memilah mana fakta yang relevan dan kurang relevan. Kemudian, kita harus mampu untuk mencari tahu pemecahan masalahnya dengan menghubungkan sumber hukum dan struktur kasus. Di ujung, kita juga harus punya kemampuan mengambil keputusan, setidaknya memberikan rekomendasi.
 
Kuliah perdana yang berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2017 ini dibagi menjadi dua bagian. Bagian kedua, Shidarta menjelaskan segitiga piramid yang dimulai dari fakta di paling bawah, kemudian konsep, proposisi, teori, dan paling atas adalah ilmu. Fakta-fakta yang ada bisa digeneralisasi dengan menggunakan konsep. Sebenarnya, problematika terbesar ada di penggunaan konsep, yaitu mendefinisikan konsep hukum. Terkait hal ini, Shidarta mengemukakan bahwa orang hukum wajib punya perhatian lebih terhadap penggunaan bahasa. (APH)