preloader

Pembelajaran dari Kasus Hibah Akidi Tio


Viralnya kasus Akidi Tio bermula dari pernyataan tertulis Humas Mabes Polri bahwa Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Aceh. Penyerahan bantuan senilai Rp2 triliun secara simbolis diserahkan oleh Heriyati, anak bungsu Akidi Tio kepada Kapolda Sumatera Selatan, disaksikan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, serta Komandan Resor Militer 044/Garuda Dempo Sumatera Selatan.
Penyerahan bantuan senilai Rp2 triliun belakangan disebut hoaks karena tak kunjung terwujud. Direktorat Intelijen Keamanan Polda Sumatera Selatan mengaku membuat tim khusus untuk mengawal bantuan tersebut dan mendalami motif pendanaannya. Karena dana tersebut ternyata tidak masuk ke rekening Kepala Bidang Keuangan Polda Sumatera Selatan sebagai pihak penerima uang, maka proses pemberian sumbangan secara simbolis dianggap membuat onar dan Heriyanti dianggap melakukan penghinaan terhadap negara. Ia diancam melanggar Pasal 15 dan Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan pidana sepuluh  tahun penjara.
Menurut pengajar STH Indonesia Jentera, Yunus Husein, pejabat publik perlu menggunakan akal sehat dan kritis dalam menghadapi bantuan seperti ini karena berkaitan dengan reputasi pemerintah, terlebih hampir tidak ada individu memiliki dana sebanyak itu.  Yunus juga mengingatkan bahwa kasus seperti Akidi Tio ini pun sudah sering terjadi. Dengan modus yang dinamakan advance fee frauds yakni dengan menawarkan uang bantuan, pinjaman, atau hibah, namun memberikan sejumlah persyaratan yang pada akhirnya uang tersebut tak kunjung cair.
Hal tersebut disampaikan dalam Obrolan Puri Imperium (Opium) bertema “Akidi Tio, Hoaks, & Potensi Korupsi pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah” yang diselenggarakan oleh Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada Selasa (10/8/2021) secara daring.
Sebenarnya pemerintah dapat menerima hibah masyarakat, namun semua penerimaan dan pengeluaran harus menggunakan mekanisme APBN melalui prosedur yang taat aturan dan patut. Oleh karena itu, menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, penerimaan bersumber dari negara, warga masyarakat, badan hukum, negara lain, atau pihak manapun untuk diserahkan kepada pemerintah harus menggunakan mekanisme dan prosedur APBN, tidak boleh menggunakan inisiatif rekening, kas, sistem, buku, atau bentuk apa pun selain APBN.
Dian menambahkan bahwa pemerintah harus menempuh prosedur dan assesment terlebih dahulu sebelum menerima dana hibah agar muncul keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa hibah yang diterima memenuhi alas hukum dan alas fakta. Prosedur dan assesment diperlukan semua penerima keuangan negara agar diterima secara patut, tertib, dan taat.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai bahwa pemberian dana hibah kerap dijadikan modus melakukan tindak pidana korupsi. Modus-modus korupsi dalam pengelolan atau pemberian dana hibah dapat berupa proposal fiktif, potongan dana hibah, rekayasa LPJ, suap, naiknya anggaran hibah jelang penilu, organisasi penerima dana hibah dimiliki oleh pejabat daerah, hingga balas jasa kepada timses saat pemilu.
Mitigasi penyelewengan dana hibah dapat dilakukan dengan tiga cara, pertama adalah transparansi dana hibah, salah satunya dengan transformasi penganggaran secara digital. Yang kedua adalah dengan meningkatkan partisipasi publik dalam pengelolaan dana hibah. Terakhir adalah pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah dan apparat penegak hukum.
Terkait dengan ancaman hukuman terhadap anak bungsu Akidi Tio, Heriyati, pengajar hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Vidya Prahassacita, menilai bahwa hibah fiktif yang dilakukan oleh Heriyati tidak dapat dipidana dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Heriyati dalam kasus ini merupakan pelanggaran moral.
Diskusi yang dimoderatori oleh mahasiswa STH Indonesia Jentera, Aisyah Assyifa, dapat disaksikan ulang di kanal YouTube STH Indonesia Jentera.

File download:
Jentera_OPIUM_Vidya Prahassacitta
Jentera_OPIUM_Dian Situmorang
Jentera_OPIUM_Kurnia Ramadhana