preloader

Mendorong Reformasi Hukum Acara Perdata yang Berdimensi Kemudahan, Kekinian, dan Inklusif

Pengajar Jentera, Aria Suyudi didapuk menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Mendorong Reformasi Hukum Acara Perdata yang Berdimensi Kemudahan, Kekinian, dan Inklusif” yang diselenggarakan oleh ILUNI FH UI pada Kamis (16/6/2022) secara daring. RUU Hukum Acara perdata merupakan salah satu rancangan peraturan yang tergabung dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan tengah dalam pembahasan oleh DPR-RI. Oleh karena itu, proses pemantauannya dianggap penting karena menyangkut kepentingan masyarakat pencari keadilan dalam upaya penyelesaian sengketa, baik di bidang sosial dan ekonomi, termasuk perihal hukum keluarga, perdagangan, dan bisnis secara umum.

Sayangnya, upaya pembaruan Hukum Acara Perdata melalui rancangan tersebut berlangsung lambat. Menurut Aria, karena stagnasi tersebut kemudian penting untuk mempertimbangkan posisi yang telah diambil oleh Mahkamah Agung RI dalam mengisi kekosongan hukum. Aria menambahkan, diperlukan kejelasan dan kesepakatan terkait peran kekuasaan yudikatif dalam pengaturan Hukum Acara Perdata di tengah situasi kekosongan tersebut. Di satu sisi, terdapat kelaziman bagi lembaga peradilan untuk mengisi kekosongan hukum sebagai bagian dari kewenangannya, namun di sisi yang lain kebijakan pengaturan pada dasarnya adalah kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif sesuai dengan pilar kekuasaan negara demokrasi.

Terkait dengan substansi, Aria juga mengingatkan bahwa pengaturan yang termuat dalam RUU Hukum Acara perdata tidak dapat dilakukan secara tambal sulam dari aturan lama yang telah ada. Substansi RUU Hukum Acara perdata harus memuat situasi, kondisi, dan permasalahan kekinian dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti Global Comparative Indikator (GCI), praktik terbaik selain GCI yang telah diimplementasikan secara global seperti law model dan rules model, akomodasi terhadap teknologi informasi, perhatian pada cara hidup masyarakat terkini, dan secara umum tujuan akhir yang ingin dicapai dari eksistensi Hukum Acara Perdata.

Secara umum, diskusi publik ini mendorong proses pembahasan RUU Hukum Acara Perdata secara efektif dan efisien dengan memperhatikan tiga substansi utama yakni inklusivitas, kemudahan, dan kekinian. Inklusivitas menjadi jembatan agar masyarakat dari semua kalangan mendapatkan akses keadilan secara maksimal. Hukum Acara Perdata diharapkan juga dapat menghadirkan kemudahan dengan informasi yang transparan, kinerja yang akuntabel, dan proses yang tidak berbelit-belit. Terakhir, Hukum Acara Perdata harus dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses peradilannya, sehingga dapat memfasilitasi penyelesaian perkara dan sengketa yang bersifat lintas batas di tengah era globalisasi saat ini.