preloader

Kunjungan Mahasiswa: Kementerian Dalam Negeri

Mahasiswa STH Indonesia Jentera belajar tentang Peraturan Daerah (Perda) di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Menjadi bagian dari aktivitas mata kuliah ilmu perundang-undangan, mahasiswa disambut Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, yaitu Dr. Kurniasih, S.H., M.Si.. Ia memberikan materi bertema “Produk Hukum dalam Perspektif Otonomi Daerah” dalam kunjungan yang dilakukan pada Rabu, 23 November 2016 itu.
Dalam pemaparannya itu, ia menjelaskan mekanisme pembentukan Perda baik secara formil dan materiil. Lebih lanjut, ia menjelaskan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi dalam praktik perumusan dan pembentukan Perda. Salah satu hal krusial adalah pemahaman pejabat daerah terhadap Perda yang sering kali tidak sama. Itu menyebabkan banyak perda harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan materi muatan perda.
Sebelumnya, Kurniasih menjelaskan struktur lembaga negara di Indonesia sebelum dan sesudah amendemen UUD 1945. Hal itu menyebabkan perubahan peraturan tentang Pemerintahan Daerah yang memiliki pengaruh secara signifikan terhadap perubahan kewenangan dan posisi Perda dalam tata aturan perundang-undangan.
Mahasiswa sangat antusias dalam mengikuti pemaparan Kurniasih. Banyak pertanyaan dilontarkan berkaitan dengan materi-materi tentang Perda tersebut. Dengan belajar langsung dari Kemendagri, kunjungan itu memberikan perspektif yang berbeda kepada mahasiswa.
 

Penulis: DMI
Editor : APH