preloader

Kunjungan Jentera ke Balai Harta Peninggalan Jakarta

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera) menggunakan sistem pembelajaran yang tidak hanya memberikan materi di kelas, tetapi juga kunjungan ke beberapa institusi yang relevan dengan materi. Kali ini, mahasiswa STHI Jentera melakukan kunjungan ke Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Hadir dalam kunjungan itu adalah Eryanto Nugroho S.H., L.L.M. (Pengajar STHI Jentera dan Ketua Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia) dan Muhammad Faiz Aziz, S.H., L.L.M (Pengajar STHI Jentera dan Peneliti PSHK). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ninik Hariwanti, S.H., L.L.M., serta jajaran pegawai di Balai Harta Peninggalan Jakarta menyambut hangat kehadiran STHI Jentera.
Dalam kunjungan yang dilakukan pada 20 Mei 2016 tersebut, mahasiswa dijelaskan sejarah dan perkembangan pembentukan BHP serta tugas dan fungsi lembaga itu. Dalam sudut pandang sejarah, BHP pada mulanya hanyalah instansi untuk memenuhi kebutuhan orang-orang VOC dalam mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan bagi kepentingan para ahli waris mereka yang berada di Belanda serta anak- anak yatim piatu yang orang tuanya mati karena peperangan. Kemudian, BHP semakin berkembang hingga mencakup pengurusan harta kekayaan yang ditinggalkan bagi golongan Eropa, Cina, dan Timur Asing lain.
BHP sebenarnya memiliki tugas antara lain mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Itulah fungsi dan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980. Untuk menyelenggarakan tugas itu, BHP mempunyai beberapa fungsi, yaitu melaksanakan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, ketidakhadiran dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain-lain masalah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; melaksanakan pembukaan dan pendaftaran surat wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; serta melaksanakan penyelesaian masalah kepailitan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa terlihat sangat antusias dalam kunjungan ini. Dari beberapa pertanyaan mahasiswa, para pemateri menjawab dengan contoh-contoh yang menarik. Jadi, mahasiswa mendapat pengalaman langsung dari pihak yang bersangkutan dalam urusan keperdataan di BHP Jakarta. (CC)