preloader

Jentera Terbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

STH Indonesia Jentera resmi memberlakukan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus melalui keputusan Ketua STH Indonesia Jentera Nomor 005/HK.01.02/STHIJ/III/2022 yang diterbitkan pada 31 Maret 2022 pekan lalu.

Pedoman ini diterbitkan untuk merespon semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai komunitas termasuk perguruan tinggi, yang secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan pendidikan. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan dan aturan yang menjamin kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan STH Indonesia Jentera.

Dokumen selengkapnya dapat diakses melalui file berikut:
STHI Jentera-Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual