preloader

Jentera Raih Dua Penghargaan pada Jambore Klinik Etik dan Advokasi 2023

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengikuti jambore yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI pada 6-9 November 2023 di Kabupaten Bogor sebagai penutup rangkaian Klinik Etik dan Advokasi (KEA) tahun ini. Jambore yang bertema “Membangun Kader Bangsa yang Menjaga Kehormatan Hakim dan Pengadilan” juga diikuti oleh delapan perguruan tinggi lain yakni Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Islam Indonesia, UIN Sunan Ampel, Universitas Udayana, Universitas Mulawarman, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sam Ratulangi.

Dalam jambore Klinik Etik dan Advokasi 2023, kontingen Jentera beranggotakan Awal Nur Afdhal, Ayu Kusuma, Monica, Muhammad Daffa, Muhammad Ilham, Ravina Isnar, dan Nizwa Aphria Hasaz, serta dosen mentor yakni Asfinawati, Miqdad Haqqony, dan M. Nur Ramadhan. Rangkaian jambore diisi dengan tiga agenda utama yakni kompetisi antarpeserta, sarasehan mentor, dan pentas kreasi seni. Kompetisi antarpeserta bertujuan untuk menguji pemahaman peserta terkait pembahasan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) yang diaplikasikan dalam berbagai lomba yakni debat, telaah kasus, orasi, presentasi paper, cerdas cermat, dan kampanye kreatif. Selain peserta, jambore juga memfasilitasi para mentor melalui agenda sarasehan dengan tujuan untuk berdiskusi dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Klinik Etik dan Advokasi di masing-masing kampus selama satu tahun terakhir.

Dari enam lomba yang diikuti, kontingen STH Indonesia berhasil menjadi Juara II Lomba Debat dan Juara III Lomba Telaah Kasus PMKH. Kompetisi debat terdiri dari tiga babak yakni preliminary, semifinal, dan final. Pada babak preliminary, kontingen Jentera yang diwakili oleh Ayu, Ravina, dan Nizwa bertanding dengan tiga kampus lain dengan tiga mosi debat yang berbeda yakni Komisi Yudisial menjadi kamar pengawasan di Mahkamah Agung, persetujuan DPR dalam rekrutmen Hakim Agung harus dihapuskan, dan pengawasan Komisi Yudisial terhadap aparatur peradilan selain hakim. Kontingen debat Jentera kemudian lolos ke babak semifinal dan menghadapi Universitas Sam Ratulangi dengan mosi Komisi Yudisial berwenang dalam manajemen dan administrasi peradilan. Setelah dinyatakan menang oleh dewan juri, kontingen debat Jentera melanjutkan kompetisi ke babak final dan menghadapi Universitas Andalas dengan mosi RUU Contempt of Court sebagai solusi terhadap PMKH. Pada penilaian akhir, dewan juri kemudian memutuskan kontingen debat Jentera keluar sebagai pemenang kedua pada kompetisi tersebut.

Pada lomba Telaah Kasus PMKH, Jentera diwakili oleh Ilham dan bertanding dengan delapan perwakilan kampus lainnya. Satu kasus yang harus ditelaah oleh para peserta adalah persoalan terkait pemecatan sepihak terhadap seorang hakim dengan berita acara pemeriksaan yang palsu. Dalam opini hukumnya, Ilham beranggapan bahwa kasus tersebut bukan termasuk dalam PMKH, namun terdapat indikasi perbuatan pidana yaitu pemalsuan berita acara yang menyebabkan pemecatan terhadap hakim tersebut. Ilham memberikan kesimpulan bahwa perbuatan dari salah satu pengadilan yang berstatus terlapor tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Agenda Jambore Klinik Etik dan Advokasi 2023 kemudian ditutup dengan pentas seni yang menampilkan kreasi dari masing-masing kontingen kampus. Kontingen Jentera membawakan teater forum yang mengangkat fenomena PMKH dengan melibatkan peserta dari kampus lain, panitia, hingga para juri lomba yang hadir. Dari kreasi yang sudah ditampilkan, kontingen Jentera berhasil menjadi pemenang ketiga.